Berita

Lambang PWI/Net

Politik

Mantan Pengurus PWI Sulsel Berencana Laporkan Ketum PWI ke Polisi

SELASA, 17 MEI 2022 | 10:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Pusat, Atal Sembiring Depari akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Musababnya, Atal diduga melakukan permufakatan jahat dengan salah seorang anggotanya yang masuk ke jajaran struktur pimpinan PWI Pusat asal Makassar, Sulawesi Selatan, Zulkifli Gani Otto alias Zugito.

Zugito yang menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat sempat dilaporkan mantan pengurus PWI Sulawesi Selatan, Andi Tonra Mahie (ATM) kepada Atal S. Depari melalui sebuah surat terkait perbuatan semena-mena menyewakan kantor PWI Makassar untuk kegiatan komersil.

"Kami akan melaporkan Ketua Umum PWI Pusat Atal Depari karena yang bersangkutan ikut membuat permufakatan jahat mempidanakan ATM, hanya karena yang bersangkutan menyampaikan surat berisi kritik kepada pengurus PWI," ujar kuasa hukum ATM, Upa Labuhari, dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (17/5).

Upa menerangkan, surat yang dilayangkan ATM kepada Atal S. Depari adalah merespon penggerudukan Satpol PP Sulsel dan berlanjut penyegelan sejumlah ruangan di kantor PWI yang disewakan Zugito kepada pihak ketiga secara melawan hukum.

Katanya, kantor itu merupakan milik Pemprov Sulsel yang statusnya dipinjam pakai oleh PWI Sulsel, sehingga seharusnya tidak boleh dialihkan kepada pihak ketiga apalagi untuk kegiatan komersil.

"Dalam urusan sama, Zugito pernah juga berurusan dengan polisi dan menjadi terdakwa, namun kemudian dinyatakan bebas oleh pengadilan," bebernya.

Upa yang juga mantan wartawan senior harian Sinar Harapan dan mantan pengurus PWI Pusat mengatakan, Atal S. Depari akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat ini.

Pasalnya, Upa dan kliennya menilai Atal S. Depari telah melakukan pembiaran terhadap Zugito, justru alih-alih menyampaikan pernyataan dukungan terhadap pemidanaan wartawan seperti ATM.

"Zugito tidak pantas sebagai wartawan apalagi jadi pengurus PWI di tingkat pusat. Dia diketahui tidak pernah beraktifitas mencari dan menulis berita secara rutin seperti dipersyaratkan UU Pers 40/1999," imbuhnya.

Maka dalam menyikapi laporan yang dilayangkan Zugito ke Polrestabes Makassar, Upa akan menyurat kepada Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana agar proses laporannya dihentikan dan kasus dikembalikan kepada Pengurus PWI Pusat di Jakarta.

"Biar ditangani Dewan Kehormatan PWI. Karena itu memang urusan internal organisasi. Sejalan dengan Surat Edaran Kapolri Sigit Listyo yang menyerukan jajarannya menolak memproses laporan kasus yang bersifat pribadi. Kasihan juga pihak kepolisian masak mengurus laporan Zugito," tuturnya.

Ditambahkan Upa, berbeda halnya dengan rencana pelaporan pihaknya ke Polda Metro Jaya terhadap Atal S. Depari. Sebab, mereka menduga Ketua PWI Pusat itu telah melanggar  UU tentang kebebasan pers dan hak menyampaikan pendapat yang diatur konstitusi.

"Yang fatal dilakukan Atal, masak ketua umum organisasi wartawan mempidanakan anggota yang menyampaikan koreksi? Begitu juga dengan Zugito, masak selalu memangsa anggotanya sendiri. Sebagai anggota PWI kami berkewajiban menghentikan praktek penyalahgunaan wewenang ini. Inilah yang disebut abuse of power," tandasnya.

Kekinian, Zugito bersedia mencabut laporan jka ATM minta maaf. Namun, Upa memastikan kliennya tak akan melakukan apa yang diinginkan Zugito untuk supaya laporan terhadapnya dicabut.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya