Berita

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti/Net

Nusantara

Kasih Remisi Waisak ke 1.245 Narapidana, Kemenkumham Hemat Anggaran Rp 739 Juta

SENIN, 16 MEI 2022 | 21:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan program Remisi Khusus (RK) Waisak tahun 2022 dapat mengemat anggaran sebesar Rp 739 juta.

"Pemberian RK Waisak Tahun 2022 ini berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp.739.500.000,00," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (16/5).

Rika menjelaskan rincian penghematan anggaran itu antara lain, anggaran Rp 735.675.000,00 dari 1.245 narapidana penerima Remisi Khusus 1 dan Rp 3.825.000,00 dari 7 narapidana penerima Remisi Khusus 2 atau bebas.


Untuk Waisak tahun ini sendiri, pemberian revisi paling banyak terjadi di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara yakni 265 narapidana

Posisi kedua disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 narapidana, ketiga Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 164 narapidana.

“Remisi diberikan bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” kata Rika.

Meski ada pemberian Remisi Khusus I dan II Waisak, Rika menyebut dari data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 9 Mei 2022 jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 273.982 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 227.011 orang dan tahanan sebanyak 46.971 orang.

Artinya masih banyak narapidana atau warga binaan yang menjalani masa hukuman penjara.

Seperti diketahui, 1.252 narapidana Buddha mendapat Remisi Khsusu pada Hari Raya Waisak Tahun 2022 yang jatuh pada Senin (16/5).

Dari jumlah tersebut, penerima RK Waisak tersebut, sebanyak 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 116 narapidana menerima Remisi 15 hari, 768 narapidana mendapat Remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan Remisi untuk 150 narapidana. Sementara itu, 7 narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya