Berita

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti/Net

Nusantara

Kasih Remisi Waisak ke 1.245 Narapidana, Kemenkumham Hemat Anggaran Rp 739 Juta

SENIN, 16 MEI 2022 | 21:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan program Remisi Khusus (RK) Waisak tahun 2022 dapat mengemat anggaran sebesar Rp 739 juta.

"Pemberian RK Waisak Tahun 2022 ini berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp.739.500.000,00," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (16/5).

Rika menjelaskan rincian penghematan anggaran itu antara lain, anggaran Rp 735.675.000,00 dari 1.245 narapidana penerima Remisi Khusus 1 dan Rp 3.825.000,00 dari 7 narapidana penerima Remisi Khusus 2 atau bebas.


Untuk Waisak tahun ini sendiri, pemberian revisi paling banyak terjadi di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara yakni 265 narapidana

Posisi kedua disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 narapidana, ketiga Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 164 narapidana.

“Remisi diberikan bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” kata Rika.

Meski ada pemberian Remisi Khusus I dan II Waisak, Rika menyebut dari data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 9 Mei 2022 jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 273.982 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 227.011 orang dan tahanan sebanyak 46.971 orang.

Artinya masih banyak narapidana atau warga binaan yang menjalani masa hukuman penjara.

Seperti diketahui, 1.252 narapidana Buddha mendapat Remisi Khsusu pada Hari Raya Waisak Tahun 2022 yang jatuh pada Senin (16/5).

Dari jumlah tersebut, penerima RK Waisak tersebut, sebanyak 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 116 narapidana menerima Remisi 15 hari, 768 narapidana mendapat Remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan Remisi untuk 150 narapidana. Sementara itu, 7 narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya