Berita

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti/Net

Nusantara

Kasih Remisi Waisak ke 1.245 Narapidana, Kemenkumham Hemat Anggaran Rp 739 Juta

SENIN, 16 MEI 2022 | 21:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan program Remisi Khusus (RK) Waisak tahun 2022 dapat mengemat anggaran sebesar Rp 739 juta.

"Pemberian RK Waisak Tahun 2022 ini berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp.739.500.000,00," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (16/5).

Rika menjelaskan rincian penghematan anggaran itu antara lain, anggaran Rp 735.675.000,00 dari 1.245 narapidana penerima Remisi Khusus 1 dan Rp 3.825.000,00 dari 7 narapidana penerima Remisi Khusus 2 atau bebas.

Untuk Waisak tahun ini sendiri, pemberian revisi paling banyak terjadi di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara yakni 265 narapidana

Posisi kedua disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 narapidana, ketiga Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 164 narapidana.

“Remisi diberikan bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” kata Rika.

Meski ada pemberian Remisi Khusus I dan II Waisak, Rika menyebut dari data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 9 Mei 2022 jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 273.982 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 227.011 orang dan tahanan sebanyak 46.971 orang.

Artinya masih banyak narapidana atau warga binaan yang menjalani masa hukuman penjara.

Seperti diketahui, 1.252 narapidana Buddha mendapat Remisi Khsusu pada Hari Raya Waisak Tahun 2022 yang jatuh pada Senin (16/5).

Dari jumlah tersebut, penerima RK Waisak tersebut, sebanyak 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 116 narapidana menerima Remisi 15 hari, 768 narapidana mendapat Remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan Remisi untuk 150 narapidana. Sementara itu, 7 narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya