Berita

Pj Gubernur yang dilantik oleh Mendagri/Net

Politik

Perludem: Belum Ada Aturan Teknis Khusus Pengangkatan Pj Gubernur

SENIN, 16 MEI 2022 | 21:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan teknis pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah belum dibuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini menjadi faktor pengangkatan 5 Pj Guberur pekan kemarin dikritik publik.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustiyanti memaparkan, Kemendagri selama ini hanya memiliki Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 74/2016 untuk pedoman mengangkat pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.

Sementara, Ninis melihat pada tahun ini dan tahun depan, ada sebanyak 271 kepala daerah yang habis masa jabatannya, dan tidak bisa digantikan posisinya dengan Plt melainkan harus oleh penjabat atau Pj.


Maka dari itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi 67/PUU-XIX/2021, MK menyebutkan bahwa pemilihan penjabat harus dilakukan dengan mekanisme yang terukur dan jelas, tidak mengabaikan prinsip demokrasi, memperhatikan aspirasi daerah dan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, sosok yang kerap disapa Ninis ini juga menyebutkan di dalam putusan MK tersebut juga secara spesifik mengamanatkan pemerintah membuat aturan teknis terkait penunjukan penjabat kepala daerah, sebagai aturan turunan Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

"Seharusnya pemerintah membuat aturan teknis dulu. Sementara pengangkatan penjabat pekan kemarin belum ada aturan teknis khusus pengangkatan penjabat," kata Ninis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/5).

Maka dari itu, Ninis menegaskan bahwa dalam konteks pengangkatan Pj dan Plt jauh berbeda. Karena, Pj diangkat lantaran kepala daerah sudah habis masa jabatannya. Sementara, Plt diangkat lantaran kepala daerah bersangkutan mengambil cuti Pilkada atau tersangkut kasus hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.

"Kemendagri memang punya peraturan menteri pengisian Plt (Permendagri 74/2016), tapi konteksnya berbeda dengan penjabat ini. Penjabat kali ini jumlahnya banyak dan akan bertugas dalam waktu yang cukup panjang," ujarnya.

Maka dari itu, Ninis mendorong Kemendagri untuk membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur soal mekanisme pengangkatan Pj kepala daerah.

"Jika tdk ada aturan teknis yang transparan, terbuka, dan akuntabel tentu bisa saja berpotensi penunjukan ini dipermasalahkan karena dianggap tidak sesuai dengan putusan MK,"demikian Ninis.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya