Berita

Pj Gubernur yang dilantik oleh Mendagri/Net

Politik

Perludem: Belum Ada Aturan Teknis Khusus Pengangkatan Pj Gubernur

SENIN, 16 MEI 2022 | 21:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan teknis pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah belum dibuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini menjadi faktor pengangkatan 5 Pj Guberur pekan kemarin dikritik publik.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustiyanti memaparkan, Kemendagri selama ini hanya memiliki Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 74/2016 untuk pedoman mengangkat pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.

Sementara, Ninis melihat pada tahun ini dan tahun depan, ada sebanyak 271 kepala daerah yang habis masa jabatannya, dan tidak bisa digantikan posisinya dengan Plt melainkan harus oleh penjabat atau Pj.


Maka dari itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi 67/PUU-XIX/2021, MK menyebutkan bahwa pemilihan penjabat harus dilakukan dengan mekanisme yang terukur dan jelas, tidak mengabaikan prinsip demokrasi, memperhatikan aspirasi daerah dan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, sosok yang kerap disapa Ninis ini juga menyebutkan di dalam putusan MK tersebut juga secara spesifik mengamanatkan pemerintah membuat aturan teknis terkait penunjukan penjabat kepala daerah, sebagai aturan turunan Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

"Seharusnya pemerintah membuat aturan teknis dulu. Sementara pengangkatan penjabat pekan kemarin belum ada aturan teknis khusus pengangkatan penjabat," kata Ninis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/5).

Maka dari itu, Ninis menegaskan bahwa dalam konteks pengangkatan Pj dan Plt jauh berbeda. Karena, Pj diangkat lantaran kepala daerah sudah habis masa jabatannya. Sementara, Plt diangkat lantaran kepala daerah bersangkutan mengambil cuti Pilkada atau tersangkut kasus hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.

"Kemendagri memang punya peraturan menteri pengisian Plt (Permendagri 74/2016), tapi konteksnya berbeda dengan penjabat ini. Penjabat kali ini jumlahnya banyak dan akan bertugas dalam waktu yang cukup panjang," ujarnya.

Maka dari itu, Ninis mendorong Kemendagri untuk membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur soal mekanisme pengangkatan Pj kepala daerah.

"Jika tdk ada aturan teknis yang transparan, terbuka, dan akuntabel tentu bisa saja berpotensi penunjukan ini dipermasalahkan karena dianggap tidak sesuai dengan putusan MK,"demikian Ninis.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya