Berita

Pj Gubernur yang dilantik oleh Mendagri/Net

Politik

Perludem: Belum Ada Aturan Teknis Khusus Pengangkatan Pj Gubernur

SENIN, 16 MEI 2022 | 21:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan teknis pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah belum dibuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini menjadi faktor pengangkatan 5 Pj Guberur pekan kemarin dikritik publik.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustiyanti memaparkan, Kemendagri selama ini hanya memiliki Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 74/2016 untuk pedoman mengangkat pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.

Sementara, Ninis melihat pada tahun ini dan tahun depan, ada sebanyak 271 kepala daerah yang habis masa jabatannya, dan tidak bisa digantikan posisinya dengan Plt melainkan harus oleh penjabat atau Pj.

Maka dari itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi 67/PUU-XIX/2021, MK menyebutkan bahwa pemilihan penjabat harus dilakukan dengan mekanisme yang terukur dan jelas, tidak mengabaikan prinsip demokrasi, memperhatikan aspirasi daerah dan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, sosok yang kerap disapa Ninis ini juga menyebutkan di dalam putusan MK tersebut juga secara spesifik mengamanatkan pemerintah membuat aturan teknis terkait penunjukan penjabat kepala daerah, sebagai aturan turunan Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

"Seharusnya pemerintah membuat aturan teknis dulu. Sementara pengangkatan penjabat pekan kemarin belum ada aturan teknis khusus pengangkatan penjabat," kata Ninis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/5).

Maka dari itu, Ninis menegaskan bahwa dalam konteks pengangkatan Pj dan Plt jauh berbeda. Karena, Pj diangkat lantaran kepala daerah sudah habis masa jabatannya. Sementara, Plt diangkat lantaran kepala daerah bersangkutan mengambil cuti Pilkada atau tersangkut kasus hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.

"Kemendagri memang punya peraturan menteri pengisian Plt (Permendagri 74/2016), tapi konteksnya berbeda dengan penjabat ini. Penjabat kali ini jumlahnya banyak dan akan bertugas dalam waktu yang cukup panjang," ujarnya.

Maka dari itu, Ninis mendorong Kemendagri untuk membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur soal mekanisme pengangkatan Pj kepala daerah.

"Jika tdk ada aturan teknis yang transparan, terbuka, dan akuntabel tentu bisa saja berpotensi penunjukan ini dipermasalahkan karena dianggap tidak sesuai dengan putusan MK,"demikian Ninis.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya