Berita

Pj Gubernur yang dilantik oleh Mendagri/Net

Politik

Perludem: Belum Ada Aturan Teknis Khusus Pengangkatan Pj Gubernur

SENIN, 16 MEI 2022 | 21:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan teknis pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah belum dibuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini menjadi faktor pengangkatan 5 Pj Guberur pekan kemarin dikritik publik.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustiyanti memaparkan, Kemendagri selama ini hanya memiliki Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 74/2016 untuk pedoman mengangkat pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.

Sementara, Ninis melihat pada tahun ini dan tahun depan, ada sebanyak 271 kepala daerah yang habis masa jabatannya, dan tidak bisa digantikan posisinya dengan Plt melainkan harus oleh penjabat atau Pj.


Maka dari itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi 67/PUU-XIX/2021, MK menyebutkan bahwa pemilihan penjabat harus dilakukan dengan mekanisme yang terukur dan jelas, tidak mengabaikan prinsip demokrasi, memperhatikan aspirasi daerah dan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, sosok yang kerap disapa Ninis ini juga menyebutkan di dalam putusan MK tersebut juga secara spesifik mengamanatkan pemerintah membuat aturan teknis terkait penunjukan penjabat kepala daerah, sebagai aturan turunan Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

"Seharusnya pemerintah membuat aturan teknis dulu. Sementara pengangkatan penjabat pekan kemarin belum ada aturan teknis khusus pengangkatan penjabat," kata Ninis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/5).

Maka dari itu, Ninis menegaskan bahwa dalam konteks pengangkatan Pj dan Plt jauh berbeda. Karena, Pj diangkat lantaran kepala daerah sudah habis masa jabatannya. Sementara, Plt diangkat lantaran kepala daerah bersangkutan mengambil cuti Pilkada atau tersangkut kasus hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.

"Kemendagri memang punya peraturan menteri pengisian Plt (Permendagri 74/2016), tapi konteksnya berbeda dengan penjabat ini. Penjabat kali ini jumlahnya banyak dan akan bertugas dalam waktu yang cukup panjang," ujarnya.

Maka dari itu, Ninis mendorong Kemendagri untuk membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur soal mekanisme pengangkatan Pj kepala daerah.

"Jika tdk ada aturan teknis yang transparan, terbuka, dan akuntabel tentu bisa saja berpotensi penunjukan ini dipermasalahkan karena dianggap tidak sesuai dengan putusan MK,"demikian Ninis.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya