Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Guspardi Gaus: Rapat Konsinyering Bahas Detil Anggaran “Jumbo” Pemilu

SENIN, 16 MEI 2022 | 17:10 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi II DPR RI melakukan konsinyering bersama Kementerian Dalam Negeri, dan penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), membahas persiapan Pemilu 2024, Jumat (13/5).

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan, ada beberapa agenda yang dibahas dalam rapat konsinyering hari ini. Di antaranya melakukan penyempurnaan atas rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024.

"Termasuk juga membahas lebih detil terkait aspek anggaran yang dinilai masih jumbo,” ucap Guspardi Gaus lewat keterangan tertulisnya, Senin (16/5).

Dia menambahkan Komisi II dan Pemerintah terus meminta KPU dan Bawaslu untuk mengefisienkan anggaran dari pengajuan awal yaitu Rp 86 triliun dan terakhir sudah di rasionalisasi menjadi sekitar Rp 76 triliunan.

"Anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 belum disepakati hingga saat ini. Kemudian soal lamanya durasi masa kampanye juga belum disepakati oleh KPU, pemerintah maupun DPR,” imbuhnya.

Legislator asal Sumatera Barat itu menjelaskan KPU mengusulkan kampanye berlangsung 120 hari dan pemerintah ingin 90 hari. Sementara sejumlah fraksi Komisi II mengusulkan masa kampanye yang lebih singkat yaitu sekitar 60-75 hari.

Tujuannya, memberikan efektivitas dan efisiensi terhadap tahapan, pengadaan dan penyebaran logistik.

"Penyingkatan masa kampanye tentu akan berimplikasi terhadap regulasi (PKPU) dan juga akan terjadi penghematan anggaran di mana  pengadaan logistik pemilu bisa lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Dia menambahkan yang tak kalah penting untuk dibahas lebih lanjut adalah soal penggunaan sistem digital (e-recap). Di mana sebelumnya pada pilkada serentak kan sudah pakai e-recap walaupun baru bersifat uji coba.

"Kalau nanti kita sepakati menjadi permanen,  tentu ini akan berkonsekuensi dengan pengadaan internet dan lain sebagainya,” katanya.

Selain itu, dalam konsinyering ini juga akan dibahas mengenai standar prosedur dan lamanya penyelesaian sengketa pemilu. Hal ini perlu dikaji supaya penyelesaian sengketa Pemilu 2024 tidak beririsan dengan tahapan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

"Kita berharap persiapan pemilu 2024 ini hendaknya lebih paripurna, karena dari awal kita ingin mendesain dan membuat konsep Pemilu 2024 harus lebik baik dari pemilu sebelumnya,” tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya