Berita

Penggiat Perwujudan Emansipasi Perempuan Untuk Amanat Nasional (Perempuan) Indah Puspitarini (kiri) dan Illian Deta Arta Sari/Ist

Politik

Gerakan Perempuan: Hotman Paris Sudah Langgar Batas Moral dan Etika

SENIN, 16 MEI 2022 | 12:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebiasaan unggah foto dan video kontroversial advokat Hotman Paris Hutapea bersama sejumlah perempuan yang disebut asisten pribadi (Aspri) dianggap melanggar batas moral dan etika.

Terlebih, perilaku tersebut dilakukan oleh seorang public figure berstatus seorang suami dan ayah, yang juga memiliki profesi sebagai seorang advokat.

“Tidak sepantasnya seorang laki-laki berkeluarga dan memiliki anak perempuan tidak menunjukkan sikap menghargai dan rasa hormat terhadap martabat perempuan, apalagi sengaja dipublikasikan ke khalayak umum," kata penggiat Perwujudan Emansipasi Perempuan Untuk Amanat Nasional (Perempuan), Indah Puspitarini melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/5).


Indah yang juga seorang advokat menyandang Master Degree dari University of Wisconsin, Madison Law School, USA ini menyebut, video dan foto kontroversial Hotman Paris selama ini bisa diakses masyarakat umum, baik kalangan dewasa bahkan hingga anak-anak.

"Hal ini dapat merusak moral generasi muda," sambungnya.

Penggiat Gerakan Perempuan lain, Illian Deta Arta Sari menilai konten media sosial Hotman telah membuat masyarakat dan orangtua resah.

Apa yang diunggah Hotman dengan mempublikasi perempuan berpenampilan vulgar bisa memunculkan stigma bahwa menjadi terkenal dan menghasilkan uang cukup dengan modal tubuh dan wajah cantik.

"Ini bisa membuat orang berpikir, mereka bisa mendapatkan uang dengan cara mudah, hanya dengan menjadi aspri yang harus bersedia untuk diperlakukan tidak senonoh oleh atasannya," kritik Illian yang juga seorang advokat lulusan Universitas Gajah Mada dan the University of Melbourne, Australia ini.

Tindakan Hotman Paris juga bisa berdampak negatif terhadap profesi aspri secara umum yang banyak menjalankan profesinya secara profesional. Tak hanya itu, perilaku Hotman juga memberi kesan tidak baik terhadap profesi advokat laki-laki.

“Kesan yang didapat di tengah-tengah masyarakat, seorang advokat laki-laki yang memiliki banyak uang dapat seenaknya memperlakukan perempuan tanpa mempedulikan moral dan etika," lanjutnya.

Gerakan Perempuan menyinggung beberapa video unggahan Hotman di Instagram pribadinya memperlihatkan memeluk erat tubuh beberapa perempuan yang diklaim sebagai asprinya.

Perlakuan Hotman ini, menurut Gerakan Perempuan, sudah di luar batas moral dan etika karena kedudukannya sebagai atasan atau pemilik usaha (employer) dengan bawahan atau pegawainya (employee).

“Yang menjadi concern kami dalam hal ini adalah ketika sudah hilangnya batasan profesional antara superior dengan subordinate dengan diperbolehkannya adanya kontak fisik di luar batas kepantasan," tekan Indah menambahkan.

Oleh karenanya, Gerakan Perempuan meminta Hotman segera menghentikan perilaku-perilaku yang merendahkan martabat perempuan, dan meminta segera menghapus seluruh video dan foto tidak pantas di seluruh media sosial pribadinya, terutama di Instagram.

Gerakan Perempuan juga mengimbau Hotman memperlakukan perempuan dengan baik dan dapat mengedukasi dengan benar para kayawannya, terutama perempuan agar dapat melaksanakan pekerjaannya tanpa harus melanggar batasan moral dan etika.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya