Berita

Anggota Komisi II DPR Fraksi Nasdem, Aminurokhman/Net

Politik

Anggota Komisi II Minta PJ Kepala Daerah Dievaluasi Berkala, Kalau Jelek Ganti!

SENIN, 16 MEI 2022 | 09:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Evaluasi secara berkala wajib dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang telah ditunjuk dan dilantik.

"Pemerintah harus melakukan evaluasi atas kinerja para Pj Kepala Daerah ini. Misalnya setiap enam bulan atau satu tahun," ujar Anggota Komisi II DPR Fraksi Nasdem, Aminurokhman, Senin (16/5).

Evaluasi diperlukan untuk melihat sejauh mana kinerja para Pj Kepala Daerah dalam membangun komunikasi dan etos kerja di berbagai pemerintahan daerah serta kerja sama dengan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.


Jika tidak bisa memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah, maka Pj Kepala Daerah harus ditarik dan diganti dengan sosok yang lebih punya kapasitas mumpuni.

"Kalau tidak diganti akan berdampak buruk pada stabilitas daerah," terangnya.

Penjabat yang ditunjuk, kata dia, harus mempunyai legistimasi kuat agar bisa terbangun komunikasi antara lembaga politik dengan penjabat tersebut. Jika tidak, maka pengambilan keputusan dan kebijakan strategis tidak akan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Seperti diketahui, di tahun 2022 ini pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah secara resmi melantik lima Penjabat (Pj) Kepala Daerah tingkat Provinsi.

Lima orang yang dilantik yakni Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo.

Selanjutnya, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

Tak hanya itu, Aminurokhman juga menyarankan pemerintah menunjuk Pj Gubernur, Bupati dan Walikota menggunakan regulasi sesuai prinsip-prinsip yang ada, yakni UU ASN dan UU TNI dan Polri serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Regulasi ini harus menjadi acuan dalam mengambil keputusan karena kalau dilanggar akan menimbulkan kegaduhan ditingkat daerah," katanya.

Ia juga meminta kepada pemerintah agar terbuka dalam proses seleksinya agar tidak ada persepsi negatif di publik jika pemilihan Pj kepala daerah bukan karena faktor like and dislike.

Terakhir, mengingatkan kepada Pj kepala daerah ini untuk bersikap netral karena akan memasuki tahun politik dan rawan disalahgunakan untuk mendompleng kepentingan 2024.

"Makanya, seyogianya Pj Kepala Daerah yang ditunjuk ini tidak punya cita-cita untuk running dalam Pilkada 2024," tandas Aminurokhman.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya