Berita

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net

Politik

Ramai Haji Furoda, LaNyalla Imbau Masyarakat Daftar PIHK Resmi

MINGGU, 15 MEI 2022 | 23:02 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberi perhatian khusus terhadap penawaran untuk menunaikan Haji Furoda yang marak di media sosial.

LaNyalla mengimbau agar masyarakat mencermati penawaran setiap Haji Furoda agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

"Penawaran Haji Furoda sangat masif ditawarkan di media sosial. Agar tidak ada masalah di kemudian hari, masyarakat harus cermat, harus mengecek dan memeriksa terlebih dahulu penawaran yang ada," tutur LaNyalla yang sedang kunjungan kerja ke Arab Saudi, Minggu (15/5).


Senator asal Jawa Timur itu juga mengimbau masyarakat berhati-hati dalam memilih travel atau biro penyelenggara haji khusus untuk Haji Furoda. Sebab, PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), atau perusahaan travel haji khusus yang memberangkatkan haji, mempunyai kewajiban melapor kepada Menteri Agama.

"Masyarakat sebaiknya mendaftar di PIHK resmi. Artinya masyarakat harus berhati hati apabila ingin menggunakan jasa dan membeli produk Haji Furoda ini. Jangan sampai mendaftar ke penyelenggara haji yang tidak berizin," tutur dia.

LaNyalla pun berharap pemerintah bisa memperjelas proses mendapatkan visa untuk urusan ini. Karena Haji Furoda merupakan undangan khusus Kerajaan Arab Saudi.

"Pemerintah harus menyikapi banyaknya tawaran Haji Furoda melalui berbagai kanal media sosial. Proses mendapatkan visa dan lain-lain harus diperjelas agar tidak bermasalah saat nanti berangkat haji," kata LaNyalla.

LaNyalla memaklumi munculnya fenomena tersebut. Karena, minat masyarakat muslim menunaikan ibadah haji cukup tinggi. Sedangkan antrean haji cukup panjang.

"Wajar ada fenomena Haji Furoda. Namun kalau ditawarkan secara massif kepada publik patut dipertanyakan juga. Dikhawatirkan akan melahirkan dugaan terjadinya bisnis gelap ibadah haji yang dilakukan oknum," tukas dia.

Haji Furoda adalah pelaksanaan haji dengan visa yang diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia di luar kuota visa Haji yang sudah dijatahkan kepada Kemenag RI. Keberangkatan haji menggunakan visa Mujamalah atau yang lebih dikenal dengan visa Furoda itu legal.

Regulasinya tertuang di UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pada Pasal 17; Visa haji di luar kuota haji Indonesia dilarang digunakan oleh jemaah haji. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji.

Pada Pasal 18 disebutkan Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau perusahaan travel haji khusus.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya