Berita

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra/RMOLLampung

Nusantara

Kejati Janji Ikut Pelototi Temuan BPK RI Soal Laporan Keuangan Provinsi Lampung

SABTU, 14 MEI 2022 | 08:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Provinsi Lampung Tahun 2021 akan ikut dipantau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

"Intinya kami (Kejati) pantau dan akan monitor terkait temuan BPK tersebut," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (13/5).

Sayangnya, ketika dikonfirmasi lebih lanjut soal langkah konkret monitor seperti apa yang akan dilakukan Kejati Lampung, Made tidak menjelaskan lebih lanjut.


Ada enam temuan BPK RI yang disampaikan Staf Ahli bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan Negara dan Daerah yang Dipisahkan Lainnya,  Novian Herodwijanto di BPK RI saat sidang paripurna di Kantor DPRD Lampung, Kamis (12/5).

Enam permasalahan temuan itu yakni, penganggaran pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan tidak berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai.

Kedua, pengelolaan pendapatan pada UPTD laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan tidak sesuai ketentuan.

Ketiga, belanja pemeliharaan kendaraan tahun 2021 pada sekretariat daerah sebesar Rp 7,12 juta dan sekretariat DPRD sebesar Rp 57,11 juta tidak sesuai ketentuan.

Keempat, kegiatan konstruksi gedung perawatan bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurologi RSUDAM dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 2,92 miliar dan kurang volume sebesar sebesar Rp 73,38 juta.

Kelima, kekurangan volume atas 14 paket pekerjaan lapis perkerasan jalan aspal dan beton serta lapis pondasi pada Dinas bina marga dan bina konstruksi sebesar Rp 2,96 miliar.

Keenam, piutang Rumah Sakit Umum Daerah Abdul moeleok pemerintah sebesar Rp 6,18 miliar belum dipulihkan.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya