Berita

PT Telkom Indonesia (Persero)/Net

Politik

Jelang RUPS PT Telkom, Achmad Yunus Ingatkan Kepatuhan pada PP 45/2005 soal Jabatan Direksi

JUMAT, 13 MEI 2022 | 19:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang jasa layanan teknologi informasi dan komunikasi, PT Telkom Indonesia (Persero), dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 27 Mei mendatang.

Perihal jadwal tersebut, Direktur Eksekutif Sinergi BUMN Institute, Achmad Yunus mengingatkan agar RUPST Telkom dilakukan dengan mematuhi Peraturan Pemerintah 45/2005 tentang BUMN.

Tepatnya, pada pasal 19 yang mengatur masa jabatan direksi BUMN tidak boleh melebihi jangka waktu lima tahun, dan dapat diangkat kembali oleh RUPS untuk satu kali masa jabatan.


Adapun Direktur Utama PT Telkom, Ririek Adriansyah, sudah menjadi direksi Telkom sejak 2012. Sehingga, secara hukum penugasannya berakhir saat RUPS akhir bulan ini.

“Jadi dua periode itu harga mati, di PP 45 disebutkan begitu. Semua masa jabatan direksi BUMN maksimal dua periode. Soal kinerja bagus dan lain-lain tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan, karena kita menghindari oligarki yang orangnya hanya itu-itu saja,” kata Achmad Yunus kepada wartawan, Jumat (13/5).

Achmad Yunus tak memungkiri, Telkom menjadi salah satu BUMN dengan kinerja yang bagus di bawah kendali Ririek. Tapi posisi Telkom saat ini tidak bisa dibilang aman, karena ketatnya persaingan di bisnis teknologi.

“Telkom harus bisa bertransformasi, karena sekarang marketnya baru nasional. Ke depan harus mulai mengarah ke pasar internasional. Maka dari itu diperlukan orang orang segar, agar kinerja keuangan dan operasional Telkom bisa lebih baik lagi,” katanya.

Dalam penyusunan komposisi direksi Telkom, lanjutnya, Kementerian BUMN juga perlu memperhatikan keseimbangan antara figur internal dan eksternal.

“Karyawan karir terutama yang sudah dari awal di Telkom, memahami core bisnis perusahaan, memahami value corporate perlu diberi porsi dalam jajaran BOD mendatang. Jangan semuanya dari luar, karena bisa menjadi demotivasi bagi karyawan,” pesannya.

Dia memandang perlu mengingatkan hal ini, karena proses seleksi direksi di BUMN selama ini dianggap tidak transparan.

“Kementerian BUMN tidak pernah transparan, kita tidak tahu kapan ujiannya, seperti apa hasilnya, tiba-tiba sudah dikasih SK. Katanya sudah melalui seleksi tapi prosesnya tidak bisa diakses masyarakat," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya