Berita

Plt jurubicara bidang penindakan KPK. Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih/RMOL

Hukum

Tak Koperatif, KPK Seret Walikota Ambon Richard Louhenapessy ke Gedung Merah Putih

JUMAT, 13 MEI 2022 | 17:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dianggap tidak kooperatif, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Walikota Ambon, Richard Louhenapessy. Richard dijemput paksa di daerah Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (13/5), tim penyidik memanggil dua orang tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon,

"Sejauh ini, kami belum mendapatkan informasi kehadiran dari pihak yang sudah ditetapkan tersangka," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (13/5).


Namun demikian kata Ali, salah satu tersangka dianggap tidak kooperatif. Sehingga, tim penyidik melakukan upaya penjemputan paksa.

"Sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak satu orang," kata Ali.

Hingga saat ini kata Ali, tersangka yang dijemput paksa itu masih dalam proses dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam proses dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," jelas Ali.

Ali mengaku belum bisa membeberkan siapa tersangka yang dijemput paksa itu. Namun demikian berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, tersangka yang dijemput paksa di daerah Jakarta adalah Walikota Ambon Richard Louhenapessy.

"Perkembangannya nanti kami akan informasikan mengenai kontruksi perkaranya, dan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dimaksud. Mudah-mudahan malam hari ini Kami bisa sampaikan pada masyarakat dan teman-teman semuanya," pungkas Ali.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya