Berita

Pelabuhan Bakauheni di Lampung/Net

Politik

Bambang Haryo: Daripada Pakai Tiket Online, Penyeberangan Kapal Feri Bisa Pakai E-Money

JUMAT, 13 MEI 2022 | 09:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan tidak ada lagi penjualan tiket on the spot di pelabuhan. BUMN ini ingin mengadaptasi sistem ticketing bandara dan stasiun kereta api serta menerapkan pengisian data diri penumpang saat memesan tiket.

Menanggapi keputusan itu, Ketua Dewan Pembina DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Bambang Haryo Soekartono mengatakan, langkah PT ASDP itu salah kaprah dan justru akan mempersulit masyarakat menggunakan angkutan penyeberangan.

“Harusnya PT ASDP tahu fungsi angkutan penyeberangan adalah kepanjangan jalan raya seperti halnya jembatan atau jalan tol, yang setiap detik, menit, dan jam penumpang dan kendaraan bisa melakukan perjalanan menyeberang 24 jam non stop,” kata Bambang dalam keterangannya, Jumat (13/5).


Bambang mengatakan, angkutan penyeberangan atau kapal feri berbeda dengan pesawat terbang, kereta api, atau kapal laut jarak jauh yang tidak selalu tersedia setiap saat.

"Jika diberlakukan tiket online, penyeberangan bisa menerapkan seperti halnya di jalan tol menggunakan uang eletronik (e-money), yang bisa didapat dengan mudah tanpa aplikasi," katanya.

Pasalnya, masih kata Bambang, untuk mendapatkan tiket online ASDP, masyarakat harus mengunduh dulu aplikasi di gawai untuk setiap pembelian tiket. Permasalahannya, masyarakat saat ini masih banyak yang tidak melek terhadap teknologi.

Menurutnya, realita dari masih sedikit masyarakat paham pada aplikasi tiket online penyeberangan seperti Ferizy, adalah munculnya calo-calo di sepanjang lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni.

"Sudah menjadi rahasia umum, biaya untuk pengurusan mendapatkan satu tiket melalui calo-calo itu menjadi mahal, misalnya tiket sepeda motor dari Rp 54.000 dijual Rp 65.000. Sementara tiket penumpang bengkak dari Rp 19.500 menjadi Rp 25.000 dengan bantuan calo-calo yang tumbuh subur di Merak-Bakauheni," katanya.

“Padahal setiap kali transaksi tiket online Ferizy dari ASDP, konsumen sudah dikenakan biaya administrasi Rp 2.500, di mana seharusnya tidak boleh dikutip dari konsumen sebab pelayanan pembelian tiket sudah dibebankan kepada konsumen dengan membayar uang jasa kepelabuhanan yang cukup besar," jelasnya.

Sebelum pembeliat tiket on the spot benar dihapus sepenuhnya, Bambang mendesak ASDP segera membenahi aplikasi Ferizy dan menggantinya dengan sistem yang lebih profesional dan mumpuni.

Teramasuk juga, ASDP harus bertanggung jawab menertibkan calo-calo di pelabuhan, serta menghapus tiket hangus dan biaya administrasi pembelian tiket online Rp 2.500 per transaksi.

"Mengingat masih banyaknya masalah tiket online ASDP, Menhub harus merevisi Permenhub 19/2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik, agar tidak merugikan masyarakat seperti saat ini," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya