Berita

Pemilik tanah yang membongkar tembok Keraton Kartasura, Burhanudin, bersama kuasa hukumnya Bambang Ary Wibowo/RMOLJateng

Nusantara

Kisruh Perobohan Tembok Keraton Kartasura, Ini Penjelasan Pemilik Tanah

JUMAT, 13 MEI 2022 | 03:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemilik tanah yang membongkar tembok Keraton Kartasura, Burhanudin, melalui kuasa hukumnya Bambang Ary Wibowo menjelaskan duduk perkara dan kronologis kasus tersebut.

Di mana imbas dari pembongkaran tembok Kraton yang berujung pemeriksaan Burhanudin oleh tim Kejaksaan Agung (Kejakgung) di Kejari Sukoharjo, Rabu (11/5).  

Menurut Ary, kliennya membeli tanah tersebut sudah dalam bentuk sertifikat HM atas nama Lina Wiraswati yang tinggal di Lampung. Jadi bukan dalam bentuk Letter C.


Kliennya membeli tanah seluas 682 meter itu senilai Rp 850 juta dan diberikan tanda jadi sebesar Rp 400 juta dan sisanya akan dibayarkan pada bulan Oktober mendatang secara bertahap. Karena pembelian lahan belum lunas maka posisi sertifikat saat ini ada di notaris.

"Klien saya baru memberikan uang muka senilai Rp 400 juta. Jadi klien kami tidak memegang sertifikat sama sekali, pengajuan IMB juga belum," kata Ary dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (13/5).

Ditegaskan dia, kliennya tidak mengetahui tembok tersebut berstatus objek diduga cagar budaya (ODCB). Bahkan pemilik lahan juga tidak menjelaskan bila tanah tersebut masuk dalam BCB.

"Kliennya hanya tahu dari bunyi sertifikat itu bawah tanah ini merupakan hasil dari akta waris, jadi awalnya tanah itu dimiliki oleh tujuh orang dan tahun 2014 sertifikat keluar. Jadi klien saya tidak tahu bagaimana pemilik sebelumnya bisa mendapatkan sertifikat," bebernya.  

Dia menambahkan, terkait kasus perobohan tembok bekas Keraton Kartasura, selaku kuasa hukum memberikan alternatif mediasi. Sebagaimana diatur dalam UU 30/1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) serta restorasi justice yang saat ini sedang dilakukan, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan.

"Kami siap untuk kooperatif dalam menuntaskan persoalan ini," tandasnya.

Dia juga membantah pernyataan di beberapa media yang menyebut jika tanah tersebut akan dibangun menjadi tempat kost atau bengkel.  

"Hal tersebut tidak benar sama sekali jika tanah tersebut akan dibangun kos-kosan maupun bengkel,” pungkasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya