Berita

Pemilik tanah yang membongkar tembok Keraton Kartasura, Burhanudin, bersama kuasa hukumnya Bambang Ary Wibowo/RMOLJateng

Nusantara

Kisruh Perobohan Tembok Keraton Kartasura, Ini Penjelasan Pemilik Tanah

JUMAT, 13 MEI 2022 | 03:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemilik tanah yang membongkar tembok Keraton Kartasura, Burhanudin, melalui kuasa hukumnya Bambang Ary Wibowo menjelaskan duduk perkara dan kronologis kasus tersebut.

Di mana imbas dari pembongkaran tembok Kraton yang berujung pemeriksaan Burhanudin oleh tim Kejaksaan Agung (Kejakgung) di Kejari Sukoharjo, Rabu (11/5).  

Menurut Ary, kliennya membeli tanah tersebut sudah dalam bentuk sertifikat HM atas nama Lina Wiraswati yang tinggal di Lampung. Jadi bukan dalam bentuk Letter C.

Kliennya membeli tanah seluas 682 meter itu senilai Rp 850 juta dan diberikan tanda jadi sebesar Rp 400 juta dan sisanya akan dibayarkan pada bulan Oktober mendatang secara bertahap. Karena pembelian lahan belum lunas maka posisi sertifikat saat ini ada di notaris.

"Klien saya baru memberikan uang muka senilai Rp 400 juta. Jadi klien kami tidak memegang sertifikat sama sekali, pengajuan IMB juga belum," kata Ary dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (13/5).

Ditegaskan dia, kliennya tidak mengetahui tembok tersebut berstatus objek diduga cagar budaya (ODCB). Bahkan pemilik lahan juga tidak menjelaskan bila tanah tersebut masuk dalam BCB.

"Kliennya hanya tahu dari bunyi sertifikat itu bawah tanah ini merupakan hasil dari akta waris, jadi awalnya tanah itu dimiliki oleh tujuh orang dan tahun 2014 sertifikat keluar. Jadi klien saya tidak tahu bagaimana pemilik sebelumnya bisa mendapatkan sertifikat," bebernya.  

Dia menambahkan, terkait kasus perobohan tembok bekas Keraton Kartasura, selaku kuasa hukum memberikan alternatif mediasi. Sebagaimana diatur dalam UU 30/1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) serta restorasi justice yang saat ini sedang dilakukan, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan.

"Kami siap untuk kooperatif dalam menuntaskan persoalan ini," tandasnya.

Dia juga membantah pernyataan di beberapa media yang menyebut jika tanah tersebut akan dibangun menjadi tempat kost atau bengkel.  

"Hal tersebut tidak benar sama sekali jika tanah tersebut akan dibangun kos-kosan maupun bengkel,” pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya