Berita

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal bersama Brigjen TNI (Purn) Dedi Hernadi Sadeli/Ist

Politik

Konsisten Bela Kepentingan Rakyat Kecil, Alasan Dedi Hernadi Gabung Partai Prima

KAMIS, 12 MEI 2022 | 11:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menjelang rangkaian pelaksanaan Pemilu 2024, mantan Wakil Rektor IV Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Brigjen TNI (Purn) Dedi Hernadi, menyatakan diri bergabung ke Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Wakil Ketua Umum (Waketum) Prima, Alif Kamal mengatakan, Brigjen TNI (Purn) Dedi menilai Prima konsisten dalam membela kepentingan rakyat.

Bahkan, partai yang dideklarasikan pada 1 Juni 2021 itu dipandang mampu mewujudkan terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan cita-cita Pancasila.


"Hal itu yang mendasari Brigadir Jenderal TNI (Purn) Dedi Hernadi Sadeli bergabung dengan Prima. Menurut dia, cita-cita partai yang dipimpin Agus Jabo Priyono tersebut sejalan dengan perjuangannya selama ini," ujar Alif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/5).

Berdasarkan SK DPP PRIMA nomor 15.22/MPP/DPP-PRIMA/V/2022, Dedi ditetapkan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Prima Jawa Barat.

"Saya melihat visi Prima yang mendasari perjuangannya untuk senantiasa membela kepentingan rakyat kecil dalam rangka mewujudkan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila," ujar Dedi.

Dedi menilai, pemerintah saat ini telah melakukan serangkaian upaya untuk tetap menjaga stabilitas nasional dan mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia, yakni terwujudnya masyarakat adil dan makmur.

Hanya saja, lanjut Dedi, upaya itu terkesan belum optimal lantaran dirusak oleh oknum yang mengutamakan kepentingannya sendiri dan mengabaikan kepentingan rakyat kecil.

"Sehingga resultan dari berbagai upaya tersebut terkesan semakin menjauhkan dari kemakmuran dan keadilan," jelas Dedi.

Dedi juga mengungkapkan bahwa semangat perjuangan seorang prajurit dalam membela, mengawal, dan menjaga integritas bangsa dari berbagai ancaman tidak akan pernah mati. Meskipun, secara alamiah fisik sang prajurit akan memudar karena fitrahnya sebagai manusia, yakni mengakhiri masa dinas dan kembali ke pangkuan Ilahi.

"Semangat tersebut lah yang selalu berkobar di dada setiap prajurit, terlebih bila melihat realitas kehidupan masyarakat saat ini sedang diimpit oleh berbagai tekanan tiada henti mendera rakyat di berbagai aspek kehidupan," pungkas mantan Pati Ahli Kasad Bid Manajemen Sishankamneg itu.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya