Berita

Ketum DPP KSPSI Jumhur Hidayat saat bertemu di kantor sekretariat DPD KSPSI Bali/Ist

Nusantara

Pekerja di Bali Terimbas Regulasi Palu Gada, KSPSI Dorong Pencabutan UU Ciptaker

SELASA, 10 MEI 2022 | 21:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dampak negatif dari terbentuknya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dirasakan nyata oleh serikat pekerja (SP) di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf), industri rokok dan tembakau hingga makanan dan minuman (RTMM).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) Jumhur Hidayat, menerima keluhan tersebut secara langsung dari Pengurus forum serikat pekerja Parekraf, RTMM dan DPD KSPSI Bali, di Sekretariat DPD KSPSI di Denpasar, Bali, Selasa (10/5).

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah forum serikat pekerja itu mengungkapkan keluhan banyak pekerja yang pensiun atau ter-PHK tentang pemberian kompensasi yang menggunakan dasar hukum UU Cipta Kerja.


Dijelakan Jumhur, para pekerja di sektor-sektor tersebut mendapat kompensasi yang rendah dan sangat mudah terkena PHK. Sehingga muncul desakan agar UU Cipta Kerja dihapus.

Mendapatkan desakan keras itu, Jumhur mengaku bahwa KSPSI dan para pimpinan Konfederasi tingkat nasional terus membangun komunikasi dan mengawal proses revisi bahkan pencabutan UU tersebut, mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan inkonstitusional bersyarat.

"Saya memahami betul harapan besar pekerja untuk mencabut UU itu. Percayalah bahwa DPP KSPSI terus berjuang bersama semua Konfederasi Serikat Buruh yang ada untuk pencabutan UU Omnibualaw itu. Kami di tingkat nasional mohon do'a agar perjuangan itu berhasil," ujar Jumhur kepada redaksi pada Selasa malam (10/5).

Dijelaskan lebih lanjut oleh Ketua DPD KSPSI Bali, Wayan Masra, tentang pengurus atau aktivis serikat pekerja yang mendapat intimidasi atau yang sering disebut Union Busting di tempat kerjanya masing-masing.

"Maka adanya rencana revisi UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja harus ditambah pasal tentang perusahaan yang mempekerjakan minimal sejumlah pekerja tertentu, wajib dibentuk serikat pekerja," tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPC FSP Parekraf Badung, Ayu Budiasih menyampaikan saran kepada institusi pendidikan agar pengetahuan tentang hubungan industrial dimasukan ke dalam kurikulum tingkat akhir baik untuk SMK, D3 dan S1.

"Karena mereka semua itu calon pekerja. Menurut saya jangan sampai para pekerja yang memasuki tempat kerja tidak mengetahui atau buta hukum terkait hubungan industrial," imbuhnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut bisa diserap lembaga pemerintahan, Jumhur Hidayat memastikan KSPSI akan memperjuangkan di tingkat nasional khususnya melalui DPD RI dan DPR RI.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya