Berita

Aparatur sipil negara (ASN)/Net

Politik

ASN Wajib Tetap Produktif Walau WFH

SENIN, 09 MEI 2022 | 12:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebijakan pemerintah menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pascalebaran disambut baik Komisi II DPR RI.

Namun begitu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid meminta para ASN untuk memanfaatkan waktu WFH dengan sebaik-baiknya dan tidak menyalahgunakannya.

"Jadi, catatan saya benar-benar ini dilakukan. Jangan sampai WFH ini tidak efektif dilakukan, jangan sampai kebijakan ini dimanfaatkan untuk berdiam diri di rumah dan tidak melaksanakan kegiatan (tugas)," kata Anwar kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/5).



Untuk mencegah hal itu terjadi, kata Anwar, dibutuhkan pengawasan dari para pembina kepegawaian di masing-masing instansi terkait. Sehingga kerja-kerja para ASN tetap produktif.


"Kalau diberikan kesempatan WFH, jangan sampai dijadikan alasan tambah libur. Ini kan memang dilemanya begitu, orang berpikir kan kita tidak masuk kantor juga. Jangan sampai WFH ini tidak produktif," katanya.

Sejumlah kementerian mulai menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama sepekan pasca Lebaran Idulfitri 1443 Hijriyah.

Hal itu dilakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan arus balik pada perayaan Idul Fitri sekaligus mencegah terjadinya pertambahan penyebaran Covid-19.


Mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

Hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) yang akan WFH mulai Senin, 9 Mei 2022 sampai Jumat, 13 Mei 2022 dan kembali bekerja di kantor mulai Senin, 16 Mei 2022.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya