Berita

Presiden Rusia Vladimir Putin/Net

Dunia

Balas AS dan UE, Putin Keluarkan Dekrit Sanksi Timbal Balik

RABU, 04 MEI 2022 | 06:54 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sejumlah paket tindakan ekonomi yang bertujuan membalas sanksi internasional diperkenalkan Presiden Rusia Vladimir Putin pada Selasa (3/5) waktu setempat.

Lewat keterangan yang dirilis di situs web Kremlin, Moskow menjelaskan bahwa dekrit baru berusaha untuk melindungi kepentingan nasional Rusia, dan diadopsi sehubungan tindakan tidak bersahabat Amerika Serikat dan sekutunya.

"Dekrit diadopsi sehubungan dengan tindakan tidak bersahabat Amerika Serikat dan sekutunya yang melanggar hukum internasional dan bertujuan untuk secara ilegal mencabut Federasi Rusia dan badan hukum Rusia dari properti mereka," demikian bunyi dekrit tersebut, seperti dikutip dari TASS.


Selama sepuluh hari ke depan Putin kemudian meminta Kabinet Menteri untuk menentukan daftar orang yang akan ditempatkan di bawah sanksi timbal balik.

Langkah-langkah baru tersebut melarang lembaga pemerintah, organisasi, dan individu untuk melakukan transaksi (termasuk menandatangani kontrak perdagangan eksternal) dengan badan hukum, individu, dan organisasi dalam daftar hitam baru.

Keputusan tersebut juga melarang ekspor produk dan bahan mentah jika ditujukan kepada orang yang terkena sanksi.

Entitas dan orang Rusia juga dilarang memenuhi kewajiban mereka dan melakukan transaksi keuangan dengan perusahaan dan individu yang terkena sanksi.

Keputusan Moskow terjadi setelah AS dan UE menempatkan beberapa putaran sanksi ekonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Rusia atas operasi militernya yang sedang berlangsung di Ukraina.

Aset Bank Sentral Rusia dan berbagai entitas dan pengusaha lainnya dibekukan di luar negeri, negara itu secara efektif terputus dari pasar uang yang didominasi dolar dan euro, dan beragam bisnis asing berhenti berurusan dengan negara itu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya