Berita

Pengolahan minyak sawit mentah/Net

Politik

Asosiasi Petani Sawit Perkirakan Larangan Ekspor CPO Kembali Dibuka Setelah Lebaran

SELASA, 03 MEI 2022 | 15:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kebijakan larangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan minyak goreng yang diumumkan Presiden Joko Widodo diperkirakan tidak akan berumur panjang. Pasalnya, kebijakan tersebut justru berdampak buruk pada daerah penghasil sawit.

Ketua Umum Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) Andi Muhammadyah memperkirakan, kebijakan larangan ekspor CPO itu akan berakhir setelah amsa libur lebaran.

"Pelarangan ekspor CPO tidak akan lama, paling juga habis lebaran dibuka kembali, karena perekonomian butuh bertumbuh dan lapangan kerja baru juga dibutuhkan akibat dampak Covid-19 yang sudah menyebabkan PHK besar besaran," kata Andi dalam keterangannya, Selasa (3/5).


Dikatakan Andi, pelarangan ekspor CPO tidak akan memberikan dampak yang signifikan untuk menurunkan harga minyak goreng kemasan maupun curah di dalam negeri.

Kalaupun terjadi kenaikan harga di pasaran, lanjutnya, masalah tersebut sudah diberikan solusi melalui jaring pengaman sosial berbentuk bantuan langsung tunai (BLT) oleh pemerintah.

"Perlu dicatat juga, didasarkan kebutuhan fisik mininum untuk seorang buruh dengan istri dengan dua anak membutuhkan 0,78 liter minyak goreng seminggunya," terangnya.

"Artinya sebulan hanya dibutuhkan 3,12 liter, dengan BLT Rp 100 ribu rupiah perbulan sudah terpenuhi 2 liter minyak goreng untuk keluarga penerima BLT. Sementara sisanya tentu ditutup dengan pengeluarannya setiap bulan yang hanya dibutuhkan untuk membeli 1,12 liter minyak goreng," katanya lagi.

Selain merugikan petani sawit, Andi mengatakan, larangan ekspor CPO juga akan menguntungkan negara tetangga yang juga penghasi minyak sawit.

"Dampak larangan ekspor minyak sawit mentah dan minyak goreng Indonesia akan menyebabkan penurunan harga domestik dan mendorong kenaikan harga di pasar lain seperti Malaysia," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya