Berita

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati/RMOL

Politik

Waktu Mepet, Pemerintah, DPR dan KPU Didesak Sahkan Aturan Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024

SENIN, 02 MEI 2022 | 19:39 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu didesak segera menetapkan aturan teknis tahapan Pemilu. Salah satu hal yang penting adalah menetapkan jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

Demikian dikatakan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/5).

Menurut Neni, sesuai UU Pemilu, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara.


"Berarti kalau hitung mundur 14 Juni mestinya sudah tahapan tersebut sudah dimulai," demikian kata Neni.

Ia heran pemerintah, DPR dan KPU hingga saat ini belum segera menetapkan. Secara khusus, Neni menyoroti belum diketok palunya anggaran Pemilu hingga saat ini.

Padahal kata Neni, jika anggaran tidak segera disahkan, maka dikhawatirkan akan mengganggu jadwal sosialisasi tahapan Pemilu 2024.

"Saya khawatir waktu untuk sosialisasi, diseminasi ini tidak akan cukup karena waktunya mepet," demikian Neni menekankan.

Dalam pandangan Neni, jika anggaran tidak segera diketok palu, maka berpotensi menghambat proses tahapan yang akan dilalui.

Selain itu, spekulasi tentang adanya upaya rezim ingin menambah periode kepemimpinannya belum bisa diakhiri.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya