Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/Net

Publika

Cegah Korupsi dengan Menjaga Integritas

SABTU, 30 APRIL 2022 | 17:06 WIB | OLEH: H. FIRLI BAHURI

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menggelar sosialisasi pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022 bersama Kementerian/Lembaga, Pemerintah Pusat dan Daerah (K/L/PD), Rabu (27/4). Kegiatan yang berlangsung secara virtual, turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan.

SPI merupakan alternatif pengukuran yang digunakan KPK sebagai upaya untuk memetakan risiko korupsi dan pencapaian upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh setiap K/L/PD. SPI diharapkan dapat menjaga integritas kebangsaan dalam mencegah dan memberantas korupsi.

SPI merupakan sebuah amanat dari rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN). Oleh karena itu, KPK terus menyempurnakan sistem SPI agar lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya.


SPI juga merupakan alat yang digunakan untuk melakukan deteksi dini potensi terjadinya korupsi, di mana SPI dapat digunakan untuk mengukur sampai sejauh mana seseorang sadar untuk tidak melakukan korupsi, bahkan dapat mengukur sejauh mana sistem bekerja secara efektif mencegah terjadinya korupsi. Karena korupsi terjadi disebabkan oleh sistem yang lemah, sistem yang buruk dan sistem yang gagal.

Dari pengukuran SPI tahun 2021, setidaknya diketahui 5 area rawan terjadinya korupsi, yakni penyalahgunaan fasilitas kantor, jual-beli jabatan, gratifikasi, suap, dan trading in influence.

Pada tahun 2021, KPK telah melaksanakan pengukuran SPI pada K/L/PD di Indonesia. Berdasarkan pengukuran tersebut, diperoleh skor indeks integritas nasional mencapai 72,4 atau berhasil melewati target RPJMN 2020-2024 dengan skor 70.

Dari hasil pengukuran SPI 2021 tersebut, KPK menaruh harapan agar K/L/PD dapat menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sistem antikorupsi yang telah direkomendasikan.

Karenanya semua elemen bangsa harus bahu membahu dan menjadikan korupsi sebagai musuh bersama (common enemy). Karena korupsi selain merusak sendi- sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, korupsi juga merusak sistem perekonomian. Akibatnya, kita semakin jauh dari tujuan bernegara yaitu mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pada akhirnya kita gagal mewujudkan negara.

Indikator itu dapat dilihat dari layanan publik masih buruk, tingkat kesehatan rendah, pendidikan yang tidak terjamin, tingkat pendapat masyarakat yang masih memprihatinkan, dan banyak lagi indikator negara makmur yang belum bisa dicapai. Dengan kata lain, harapan untuk mewujudkan Indonesia sebagaimana negeri impian pun, bak jauh panggang dari api.

Perbaikan Sistem

Dari temuan dan kajian yang dilakukan oleh KPK, ternyata banyak sistem di Indonesia yang justru membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi. Misalnya, prosedur pelayanan publik menjadi rumit, sehingga memicu terjadinya penyuapan. Tidak saja yang berkaitan dengan pelayanan publik, tetapi juga perizinan, dan pengadaan barang dan jasa juga masih akrab dengan praktik praktik korupsi.

Kesemua itu, baik karena sistemnya lemah, buruk, maupun sistemnya gagal bahkan yang lebih menjadi keprihatinan kita semua karena masih ada sistem yang ramah membuka celah peluang dengan praktik-praktik korupsi. Inilah juga yang dikenal korupsi karena desain atau corruption by design. segera harus dilakukan perbaikan. Karena sistem yang baik, bisa menutup celah dan peluang atau setidaknya meminimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi.

KPK pun sudah banyak melakukan upaya perbaikan sistem. Dari berbagai kajian yang dilakukan, KPK memberikan rekomendasi kepada kementerian, lembaga terkait dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, yang harus diikuti dengan penataan layanan publik melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melaksanakan pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan tugas pelayanan publik.
KPK pun meminta laporan sistem pencegahan korupsi, serta mendorong transparansi dalam tata kelolah keuangan dan pemerintahan sesuai dengan prinsip prinsip good goverment and clean governance.
Dalam hal mendorong transparansi penyelenggara negara, KPK menggunakan pendekatan berupa pelaporan laporan harta kekayaan pemeyelenggara negara (LHKPN) dan pelaporan gratifikasi. Untuk LHKPN, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Sedangkan untuk gratifikasi, KPK juga menggalakan pelaporan gratifikasi online atau E-Gol. penerima wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi atau pegawai negeri bersangkutan dianggap menerima suap.

Diharapkan korupsi yang disebabkan oleh sistem yang lemah, buruk, bahkan gagal, dapat dicegah atas ikhtiar segenap elemen bangsa dalam menjalankan berbagai rekomendasi yang telah disampaikan oleh KPK. Kita terus bekerja untuk tindakan-tindakan pencegahan supaya korupsi tidak terjadi.

Pencegahan menjadi penting, pendidikan masyarakat merupakan hal fundamental. Begitu juga penindakan terus kita lakukan karena korupsi belum hilang hingga 100 persen. Kita berkomitmen untuk membersihkan dan membebaskan negeri dari korupsi.
*Penulis adalah Ketua KPK RI

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya