Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/Net

Publika

Cegah Korupsi dengan Menjaga Integritas

SABTU, 30 APRIL 2022 | 17:06 WIB | OLEH: H. FIRLI BAHURI

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menggelar sosialisasi pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022 bersama Kementerian/Lembaga, Pemerintah Pusat dan Daerah (K/L/PD), Rabu (27/4). Kegiatan yang berlangsung secara virtual, turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan.

SPI merupakan alternatif pengukuran yang digunakan KPK sebagai upaya untuk memetakan risiko korupsi dan pencapaian upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh setiap K/L/PD. SPI diharapkan dapat menjaga integritas kebangsaan dalam mencegah dan memberantas korupsi.

SPI merupakan sebuah amanat dari rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN). Oleh karena itu, KPK terus menyempurnakan sistem SPI agar lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya.


SPI juga merupakan alat yang digunakan untuk melakukan deteksi dini potensi terjadinya korupsi, di mana SPI dapat digunakan untuk mengukur sampai sejauh mana seseorang sadar untuk tidak melakukan korupsi, bahkan dapat mengukur sejauh mana sistem bekerja secara efektif mencegah terjadinya korupsi. Karena korupsi terjadi disebabkan oleh sistem yang lemah, sistem yang buruk dan sistem yang gagal.

Dari pengukuran SPI tahun 2021, setidaknya diketahui 5 area rawan terjadinya korupsi, yakni penyalahgunaan fasilitas kantor, jual-beli jabatan, gratifikasi, suap, dan trading in influence.

Pada tahun 2021, KPK telah melaksanakan pengukuran SPI pada K/L/PD di Indonesia. Berdasarkan pengukuran tersebut, diperoleh skor indeks integritas nasional mencapai 72,4 atau berhasil melewati target RPJMN 2020-2024 dengan skor 70.

Dari hasil pengukuran SPI 2021 tersebut, KPK menaruh harapan agar K/L/PD dapat menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sistem antikorupsi yang telah direkomendasikan.

Karenanya semua elemen bangsa harus bahu membahu dan menjadikan korupsi sebagai musuh bersama (common enemy). Karena korupsi selain merusak sendi- sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, korupsi juga merusak sistem perekonomian. Akibatnya, kita semakin jauh dari tujuan bernegara yaitu mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pada akhirnya kita gagal mewujudkan negara.

Indikator itu dapat dilihat dari layanan publik masih buruk, tingkat kesehatan rendah, pendidikan yang tidak terjamin, tingkat pendapat masyarakat yang masih memprihatinkan, dan banyak lagi indikator negara makmur yang belum bisa dicapai. Dengan kata lain, harapan untuk mewujudkan Indonesia sebagaimana negeri impian pun, bak jauh panggang dari api.

Perbaikan Sistem

Dari temuan dan kajian yang dilakukan oleh KPK, ternyata banyak sistem di Indonesia yang justru membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi. Misalnya, prosedur pelayanan publik menjadi rumit, sehingga memicu terjadinya penyuapan. Tidak saja yang berkaitan dengan pelayanan publik, tetapi juga perizinan, dan pengadaan barang dan jasa juga masih akrab dengan praktik praktik korupsi.

Kesemua itu, baik karena sistemnya lemah, buruk, maupun sistemnya gagal bahkan yang lebih menjadi keprihatinan kita semua karena masih ada sistem yang ramah membuka celah peluang dengan praktik-praktik korupsi. Inilah juga yang dikenal korupsi karena desain atau corruption by design. segera harus dilakukan perbaikan. Karena sistem yang baik, bisa menutup celah dan peluang atau setidaknya meminimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi.

KPK pun sudah banyak melakukan upaya perbaikan sistem. Dari berbagai kajian yang dilakukan, KPK memberikan rekomendasi kepada kementerian, lembaga terkait dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, yang harus diikuti dengan penataan layanan publik melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melaksanakan pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan tugas pelayanan publik.
KPK pun meminta laporan sistem pencegahan korupsi, serta mendorong transparansi dalam tata kelolah keuangan dan pemerintahan sesuai dengan prinsip prinsip good goverment and clean governance.
Dalam hal mendorong transparansi penyelenggara negara, KPK menggunakan pendekatan berupa pelaporan laporan harta kekayaan pemeyelenggara negara (LHKPN) dan pelaporan gratifikasi. Untuk LHKPN, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Sedangkan untuk gratifikasi, KPK juga menggalakan pelaporan gratifikasi online atau E-Gol. penerima wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi atau pegawai negeri bersangkutan dianggap menerima suap.

Diharapkan korupsi yang disebabkan oleh sistem yang lemah, buruk, bahkan gagal, dapat dicegah atas ikhtiar segenap elemen bangsa dalam menjalankan berbagai rekomendasi yang telah disampaikan oleh KPK. Kita terus bekerja untuk tindakan-tindakan pencegahan supaya korupsi tidak terjadi.

Pencegahan menjadi penting, pendidikan masyarakat merupakan hal fundamental. Begitu juga penindakan terus kita lakukan karena korupsi belum hilang hingga 100 persen. Kita berkomitmen untuk membersihkan dan membebaskan negeri dari korupsi.
*Penulis adalah Ketua KPK RI

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya