Ketua BPK RI Isma Yatun/Net
Penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Laporan Keuangan Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 bakal dijadikan pembelajaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua BPK RI Isma Yatun mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap 4 orang pegawainya di BPK Perwakilan Jawa Barat sudah melalui prosedur hukum yang benar.
"Saya setuju kasus ini jadi pembelajaran kami di BPK," kata Isma dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/4).
Dengan adanya kasus suap yang juga melibatkan Bupati Bogor Ade Yasin ini, Isma memastikan pihaknya akan berbenah, dan tak menutup diri untuk diberi masukan oleh publik.
"Saya juga menerima saran-saran yang disampaikan di KPK, terima kasih," tutupnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 8 orang tersangka. Terdapat 4 orang yang diduga menjadi pemberi suap yakni Bupati Bogor Ade Yasin, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Sementara yang diduga berperan sebagai penerima suap adalah Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.