Berita

Tol Trans Sumatera/Net

Nusantara

2 Ruas Tol Trans Sumatera Dibuka bagi Para Pemudik, Gratis

SELASA, 26 APRIL 2022 | 03:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua ruas jalan tol Trans Sumatera akan beroperasi fungsional selama arus mudik Lebaran 2022, tanpa harus mengeluarkan biaya alias gratis. Salah satunya ruas yang menghubungkan Lubuklinggau, Sumsel-Bengkulu.

PT Hutama Karya (Persero) akan membuka secara fungsional dua ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yakni Ruas Pekanbaru–Pangkalan seksi Pekanbaru-Bangkinang sepanjang 31 km dan Ruas Lubuk Linggau–Curup–Bengkulu seksi Bengkulu–Taba Penanjung sepanjang 17,6 km.

Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro menyampaikan, fungsional kedua ruas tol tersebut dilakukan guna memberikan pelayanan yang maksimal bagi para pemudik pada tahun ini. Adapun kedua ruas tol tersebut diperuntukkan khusus untuk kendaraan kecil (Golongan I).


"Sesuai arahan Kementerian PUPR dalam mendukung arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 2022," jelas Koentjoro, Senin (25/4).

Sebelumnya, sebagai upaya perusahaan untuk mempersiapkan secara fungsional dua ruas tol tersebut, telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) pada 13–14 April 2022 di Tol Bengkulu–Taba Penanjung dan peninjauan langsung oleh Konsultan PMO untuk Tol Pekanbaru–Bangkinang.

"Kami berharap dengan dibukanya Tol Pekanbaru–Bangkinang dan Tol Bengkulu–Taba Penanjung secara fungsional dapat berdampak signifikan bagi para pemudik khususnya di wilayah sekitar Bengkulu dan Riau," imbuh Koentjoro.

Fungsional kedua ruas tol tersebut akan dibuka pada arus mudik H-7 (26 April 2022) dan arus balik H+7 (9 Mei 2022) dengan jam operasional Tol Pekanbaru–Bangkinang mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan Tol Bengkulu–Taba Penanjung mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Serta lajur yang dibuka untuk fungsional yakni satu arah.

Meski belum menerapkan tarif, para pengguna tol harus tetap melakukan taping menggunakan kartu elektronik untuk dapat melintas di ruas tol tersebut. Selain itu, Hutama Karya mengimbau para pengguna jalan untuk memperhatikan kecepatan maksimal kendaraan di ruas tol fungsional yakni 60 km/jam.

Juga diimbau untuk mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya