Berita

Presiden Jokowi diingatkan untuk membatalkan kebijakan fatal stop ekspor minyak goreng dan VPO/Net

Politik

Ulangi Kesalahan, Jokowi Diingatkan Tinjau Ulang Kebijakan Stop Ekspor Minyak Goreng dan CPO

MINGGU, 24 APRIL 2022 | 14:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng yang diambil oleh Presiden Joko Widodo secara mendadak dianggap mengulang kesalahan yang sama seperti saat larangan ekspor sebelumnya.

Direktur Center of Economic and Law Studie (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, untuk melakukan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, pemerintah Indonesia tidak memerlukan penghentian ekspor bahan baku minyak goreng atau minyak goreng.

"Ini kebijakan yang mengulang kesalahan stop ekspor mendadak pada komoditas batubara pada Januari 2022 lalu. Apakah masalah selesai? Kan tidak justru diprotes oleh calon pembeli di luar negeri," ujar Bhima kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (24/4).


Negara-negara importir Crude Palm Oil (CPO) terbesar seperti India, China, Pakistan dipastikan akan memberikan respons dan merasa dirugikan dengan kebijakan Jokowi tersebut yang akan berlaku pada 28 April nanti.

"Biaya produksi manufaktur maupun harga barang konsumsi di tiga negara tersebut akan naik signifikan dan Indonesia yang disalahkan. Dalam kondisi terburuk bisa timbulkan retaliasi atau pembalasan yakni negara yang merasa dirugikan stop mengirim bahan baku yang dibutuhkan Indonesia. Fatal itu," tegas Bhima.

Selain itu kata Bhima, pelarangan ekspor juga akan menguntungkan Malaysia sebagai pesaing CPO Indonesia, sekaligus negara lain yang produksi minyak nabati alternatif seperti Soybean Oil, Rapseed Oil dan Sunflower Oil yakni AS dan negara di Eropa.

"Yang harusnya dilakukan cukup kembalikan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) CPO 20 persen. Kemarin saat ada DMO kan isunya soal kepatuhan produsen yang berakibat pada skandal gratifikasi. Pasokan 20 persen dari total ekspor CPO untuk kebutuhan minyak goreng lebih dari cukup. Estimasi produksi CPO setahun 50 juta ton, sementara penggunaan untuk minyak goreng hanya 5-6 juta ton alias 10 persennya. Sisanya mau disalurkan kemana kalau stop ekspor?" jelas Bhima.

Bhima kembali menegaskan, bahwa pelarangan total ekspor sangat tidak tepat. Karena, selama ini problem ada pada sisi produsen dan distributor yang pengawasannya lemah.

"Apakah harga minyak goreng akan turun? Belum tentu harga akan otomatis turun kalau tidak dibarengi dengan kebijakan HET di minyak goreng kemasan. Produsen juga bisa kurangi kapasitas produksi minyak goreng karena permintaan berkurang. Yang dirugikan harga TBS (tandan buah segar) di level petani akan anjlok," terang Bhima.

Bhima menerangkan, selama satu bulan, yakni Maret 2022, ekspor CPO nilainya 3 miliar dolar AS. Sehingga estimasinya pada Mei ini, apabila asumsinya pelarangan ekspor berlaku selama satu bulan penuh, maka Indonesia kehilangan devisa sebesar 3 miliar dolar AS atau setara Rp 43 triliun atau setara 12 persen ekspor non-migas.

"Ini bisa ganggu stabilitas rupiah juga karena devisa ekspornya terganggu. Tolong Pak Jokowi pikirkan kembali kebijakan yang tidak solutif ini. Pembisik Pak Jokowi juga jangan asal kasih saran kebijakan yang menyesatkan," pungkas Bhima.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya