Berita

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan/Net

Politik

Dirjen Bina Konstruksi Pastikan Pelayanan Sertifikat Badan Usaha Sektor Konstruksi Berjalan Baik

SABTU, 23 APRIL 2022 | 14:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Lembaga Pengembangan Konstruksi memastikan Surat Edaran (SE) Menteri PUPR 21/2022 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi sudah berjalan baik.

Adapun SE 21/2021 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah 5/2021 tentang Permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBU), yang merupakan pemenuhan sertifikat standar perizinan berusaha subsektor jasa konstruksi.

Permohonan SBU itu, diajukan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang terhubung dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJK-T) dan LSBU. Sedangkan, Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) dilakukan dengan cara pemenuhan persyaratan pada portal perizinan Kementerian PUPR yang terhubung dengan SIJK-T dan LSP terlisensi.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan mengatakan, implementasi yang baik itu merupakan hasil dari proses transisi yang dilakukan sejak akhir tahun lalu.

“Berbagai kendala operasional terkait sertifikasi saat transisi sudah dapat kita tangani, dan pengakhiran masa transisi layanan SBU dan SKK dapat kita lakukan,” ujar Yudha Mediawan dalam keterangannya, Sabtu (23/4).

Dijelaskan Yudha, LPJK telah memutuskan menghentikan permohonan SBU dan SKK Konstruksi terhitung mulai tanggal 6 Desember 2021 pukul 23.59 WIB selama masa transisi kala itu, sebagai tindak lanjut dari terbitnya SE Menteri PUPR 21/2021.

Kata Yudha lagi, dengan pelayanan yang sudah berjalan saat ini, maka seluruh LSBU dan LSP dapat menjalankan tugas dengan baik dan profesional.

“Seluruh LSBU dan LSP dapat bekerja dengan professional dan penuh tanggung jawab untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat jasa konstruksi, sehingga proses perizinan tidak menjadi hambatan bagi badan usaha dan TKK untuk bekerja,” pungkasnya.

Saat ini sudah terdapat 11 LSBU yang telah memiliki lisensi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Dari jumlah tersebut sebanyak tujuh LSBU melaksanakan sertifikasi untuk jenis usaha pekerjaan konstruksi.

Ketujuh LSBU itu, yaitu PT Gamma Krida Bhakti (Gapensi), PT Andalan Sertifikasi Kontraktor Nasional (Askosnas), PT Aspenas Konstruksi Mandiri (Aspeknas), PT Sertifikasi Kontraktor Indonesia (Aki), LSBU Konstruksi Indonesia (Aspekindo), dan PT LSBU Gapeknas Infrastruktur (GGapeknas).

Termasuk dua LSBU melaksanakan sertifikasi untuk jenis usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu PT Bina Mitra Rancangbangun (Gapenri) dan PT Sertifikasi Kontraktor Terintegrasi Indonesia (Akti), serta dua LSBU melaksanakan jenis usaha jasa konsultansi yaitu PT Lembaga Sertifikasi INKINDO (Inkindo) dan PT Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konsultansi (Perkindo).

Selain itu saat ini juga sudah ada tujuh LSP yang menyelenggarakan proses sertifikasi kompetensi kerja yaitu LSP Astekindo Konstruksi Mandiri, LSP Gataki Konstruksi Mandiri, LSP Petakindo Konstruksi Mandiri, PT. ATAKI Konstruksi Indonesia, LSP HATSINDO Indonesia Teknik, Afiliasi Tenaga Infrastruktur, dan PT. Sertifikasi Profesi Konstruksi ASTTATINDO.

Dengan jumlah LSP terlisensi yang masih terbatas, dikatakan Yudha lagi, maka diterbitkan SE Menteri PUPR 3/2022 tentang Pedoman Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja Bidang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri PUPR 5/2022 tentang perubahan SE Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2022.

"Di mana LPJK mencatat sertifikat keahlian kerja dan sertifikat keterampilan kerja konstruksi untuk jabatan kerja dan jenjang tertentu yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi atau belum terbentuknya Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) dan otomatis diperpanjang masa berlakunya sampai dengan 31 Desember 2022," pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya