Berita

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Qudusy saat menyampaikan keterangan pers di Mapolda Jateng/Ist

Presisi

Polda Jateng Pecat Bripda PPS, Pelaku Pemerasan Pengunjung Hotel Melati

KAMIS, 21 APRIL 2022 | 21:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Jateng tidak mentolelir oknum polisi Bripda PPS yang melakukan tindak pemerasan terhadap pengunjung hotel kelas melati.

Demikian ditegaskan Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy kepada wartawan di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (21/4). Bripda PPS sendiri sebelumnya telah dilakukan tindakan terukur oleh Tim Resmob Polresta Surakarta.

"Oknum tersebut Bripda PPS anggota Polsek Slogohimo Polres Wonogiri. Dia tertembak karena bersama komplotannya memberikan perlawanan terhadap petugas dan membahayakan masyarakat saat dilakukan penangkapan di komplek pemakaman Pracimoloyo Makamhaji, Kartosuro Kabupaten Sukoharjo pada Selasa sore (19/4) pukul 16.20 WIB," beber Iqbal.


Iqbal menjelaskan, kronologis kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial WP yang merasa diperas oleh sekelompok orang mengaku sebagai polisi.

"Korban didatangi rumahnya oleh 4 orang pelaku mengendarai mobil Xenia warna Silver pada Minggu siang (17/4). Para pelaku mengaku sebagai polisi dengan menunjukkan tanda kewenangan pada korban dan menuduh korban telah berzinah disebuah hotel bersama seorang wanita," jelasnya.

Korban kemudian diminta para pelaku masuk ke mobil dan diajak berputar-putar hingga ke daerah pemakaman Pracimoloyo. Didalam mobil tersebut korban ditunjukkan foto dirinya bersama wanita dimintai uang oleh pelaku sebesar Rp. 14.350.000, dengan ancaman akan diproses kasusnya dengan hukuman 9 bulan penjara.

"Karena tidak punya uang sebanyak itu, korban diminta pelaku untuk datang lagi ke makam Pracimoloyo pada hari Selasa (19/4)," tutur Iqbal.

Merasa diperas, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Surakarta melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan perkara.

Karena mengancam keselamatan petugas dan membahayakan masyarakat, Tim Resmob memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali namun tidak diindahkan para pelaku yang terus memberikan perlawanan.

"Mempertimbangkan keselamatan petugas dan masyarakat, kemudian dilakukan tembakan 2 kali ke arah ban mobil pelaku. Namun 4 pelaku berhasil melarikan diri ke arah Kartosuro," jelas Iqbal.

Di TKP makam Pracimoloyo, petugas mengamankan seseorang berinisial SNY yang dicurigai salah satu anggota komplotan yang berperan sebagai pengamat di lokasi. Kemudian malam harinya mendapatkan laporan dari Rumah Sakit Al Hidayah Boyolali mengenai adanya pasien luka tembak tanpa identitas yang diturunkan sekelompok orang mengendarai Xenia Silver.

"Dari interogasi petugas terhadap korban luka tembak didapat hasil ybs anggota Polri dari Polres Wonogiri berinisial Bripda PPS yang ikut dalam komplotan pemerasan saat dilakukan upaya penangkapan di TKP Pracimoloyo. Ditemukan juga senpi rakitan di saku celana ybs. Karena luka yang dialaminya kemudian dirujuk ke RS Moewardi dengan pengawalan petugas kepolisian," kata Iqbal.

Iqbal mengungkap, oknum tersebut ternyata tercatat telah beberapa kali diproses hukuman disiplin oleh kesatuannya karena melakukan sejumlah pelanggaran.

"Selain terancam hukuman pidana, ancaman hukuman tambahan bagi oknum Bripda PPS berupa pemecatan (PTDH) melalui proses sidang KKEP," tegasnya.

Hal itu sebagai wujud komitmen Kapolda Jateng bahwa segala bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri di Polda Jateng akan ditindak tegas tanpa terkecuali.

Para pelaku diancam dengan pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau pasal 56 KUHP atau UU Darurat 12/1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan ditambah 1/3 masa hukuman bagi oknum Bripda PPS.

"Pelanggaran yang dilakukan oknum Bripda PPS juga dijerat dengan Pasal 22 ayat (1) Perkapolri No. 14 Tahun 2011 dengan ancaman Rekomendasi PTDH melalui proses sidang KKEP" pungkas Iqbal.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

GM FKPPI Bangun Rumah Huntara untuk Korban Bencana Sumbar

Minggu, 07 Desember 2025 | 18:05

Ahmadiyah Galang Dukungan untuk Sumatera

Minggu, 07 Desember 2025 | 17:50

Trauma Healing Polri

Minggu, 07 Desember 2025 | 17:20

Momen Prabowo Makan Ikan Tongkol di Posko Pengungsian Aceh

Minggu, 07 Desember 2025 | 17:15

Prabowo Siap Kirim Cadangan Pangan Hingga Perbaiki Bendungan Aceh

Minggu, 07 Desember 2025 | 16:57

Tetapkan Bencana Nasional Sumatera Tanpa Negosiasi!

Minggu, 07 Desember 2025 | 16:45

KBRI Kawal Pengusaha RI Buka Resto di Mesir

Minggu, 07 Desember 2025 | 16:22

Bahlil Lapor Prabowo, 97 Persen Listrik di Aceh Nyala Malam Ini

Minggu, 07 Desember 2025 | 15:42

KNPI Gaungkan Gotong Royong untuk Pemulihan Bencana

Minggu, 07 Desember 2025 | 15:40

Elite PBNU Kehilangan Legitimasi, Diperlukan Reformasi

Minggu, 07 Desember 2025 | 15:39

Selengkapnya