Berita

Suasana RDP Komisi IV DPRD Sumsel terkait fatality di PTBA pada Senin (18/4)./RMOLSumsel

Bisnis

Diungkap Kadis LHP di RDP DPRD Sumsel, PTBA Pernah Kena Sanksi dan Anak Usaha Dapat Proper Merah

KAMIS, 21 APRIL 2022 | 18:26 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

PT Bukit Asam (PTBA) ternyata mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2021 lalu atas kasus pencemaran lingkungan.

Pada tahun yang sama, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dikelola anak usaha perusahaan pelat merah itu di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim mendapat proper merah dari Kementerian LHK dalam pengelolaan lingkungan.

Fakta-fakta itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang antara PTBA dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan pada Senin (18/4) lalu.


RDP itu membahas kasus kecelakaan kerja yang merenggut nyawa (fatality) di area tambang PTBA pada Minggu (10/8) lalu. Dalam peristiwa fatality itu, seorang welder (pekerja las) PT Madhani Telatah Nusantara (PT MTN) meregang nyawa saat bertugas mengelas bagian dari mobil tangki pengangkut BBM di areal tambang Tanjung Enim.

Tangki mobil tiba-tiba meledak dan terbakar, membuat korban terpental dengan luka bakar serius. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Cerita tentang sanksi pencemaran lingkungan dan proper merah itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (Kadis LHP) Provinsi Sumsel, Edward Chandra dalam RDP itu.

Ia mengatakan, PTBA mendapat sanksi administrasi paksaan langsung dari Kementerian LHK yang melakukan investigasi terhadap temuan dan laporan masyarakat karena aktivitas PTBA dianggap telah mencemari Sungai Kiahaan, Tanjung Enim pada 7 Juni 2021.

"Kemudian setelah dilakukan verifikasi untuk melihat tindak lanjut sanksi paksaan tersebut, maka dari Kementerian (LHK) menyimpulkan telah dilakukan pemenuhan terhadap sanksi tersebut. Sehingga pada 14 desember 2021, Menteri melakukan pencabutan sanksi paksaan administratif terhadap PT bukit asam ini," ujar Edward Chandra menjawab pertanyaan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho.

Edward menambahkan, merujuk SK No. 1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2020-2021, PTBA juga berhasil mendapat proper hijau melalui PT Bukit Asam (Persero) Tbk Unit Pertambangan Tanjung Enim (Tambang Batubara), Kabupaten Muara Enim dan PT Bukit Asam Dermaga Kertapati (Dermaga Kereta Api), Kota Palembang.

Ditegaskan Edward, Dinas LHP tetap melakukan pemantauan terhadap aktivitas PTBA dan perusahaan tambang lain yang berpotensi mencemari lingkungan. Utamanya dalam aspek lingkungan air, udara dan pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Meskipun dalam kewenangannya, Dinas LHP Sumsel cukup terbatas.

“Jadi sifatnya kami hanya memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait temuan kami terhadap pelanggaran lingkungan. Sementara untuk pemberi sanksi langsung dari Kementerian,” ujar Edward dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel MF Ridho berharap Dinas LHP Sumsel tetap konsisten dalam tugas dan kewenangannya, termasuk pula Dinas ESDM Sumsel untuk bisa bekerja maksimal mengawasi sektor pertambangan di Sumsel yang kini tengah dirundung maraknya fatality.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya