Suasana RDP Komisi IV DPRD Sumsel terkait fatality di PTBA pada Senin (18/4)./RMOLSumsel
PT Bukit Asam (PTBA) ternyata mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2021 lalu atas kasus pencemaran lingkungan.
Pada tahun yang sama, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dikelola anak usaha perusahaan pelat merah itu di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim mendapat proper merah dari Kementerian LHK dalam pengelolaan lingkungan.
Fakta-fakta itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang antara PTBA dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan pada Senin (18/4) lalu.
RDP itu membahas kasus kecelakaan kerja yang merenggut nyawa (fatality) di area tambang PTBA pada Minggu (10/8) lalu. Dalam peristiwa fatality itu, seorang welder (pekerja las) PT Madhani Telatah Nusantara (PT MTN) meregang nyawa saat bertugas mengelas bagian dari mobil tangki pengangkut BBM di areal tambang Tanjung Enim.
Tangki mobil tiba-tiba meledak dan terbakar, membuat korban terpental dengan luka bakar serius. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Cerita tentang sanksi pencemaran lingkungan dan proper merah itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (Kadis LHP) Provinsi Sumsel, Edward Chandra dalam RDP itu.
Ia mengatakan, PTBA mendapat sanksi administrasi paksaan langsung dari Kementerian LHK yang melakukan investigasi terhadap temuan dan laporan masyarakat karena aktivitas PTBA dianggap telah mencemari Sungai Kiahaan, Tanjung Enim pada 7 Juni 2021.
"Kemudian setelah dilakukan verifikasi untuk melihat tindak lanjut sanksi paksaan tersebut, maka dari Kementerian (LHK) menyimpulkan telah dilakukan pemenuhan terhadap sanksi tersebut. Sehingga pada 14 desember 2021, Menteri melakukan pencabutan sanksi paksaan administratif terhadap PT bukit asam ini," ujar Edward Chandra menjawab pertanyaan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho.
Edward menambahkan, merujuk SK No. 1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2020-2021, PTBA juga berhasil mendapat proper hijau melalui PT Bukit Asam (Persero) Tbk Unit Pertambangan Tanjung Enim (Tambang Batubara), Kabupaten Muara Enim dan PT Bukit Asam Dermaga Kertapati (Dermaga Kereta Api), Kota Palembang.
Ditegaskan Edward, Dinas LHP tetap melakukan pemantauan terhadap aktivitas PTBA dan perusahaan tambang lain yang berpotensi mencemari lingkungan. Utamanya dalam aspek lingkungan air, udara dan pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Meskipun dalam kewenangannya, Dinas LHP Sumsel cukup terbatas.
“Jadi sifatnya kami hanya memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait temuan kami terhadap pelanggaran lingkungan. Sementara untuk pemberi sanksi langsung dari Kementerian,†ujar Edward dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumsel.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel MF Ridho berharap Dinas LHP Sumsel tetap konsisten dalam tugas dan kewenangannya, termasuk pula Dinas ESDM Sumsel untuk bisa bekerja maksimal mengawasi sektor pertambangan di Sumsel yang kini tengah dirundung maraknya fatality.