Berita

Suasana RDP Komisi IV DPRD Sumsel terkait fatality di PTBA pada Senin (18/4)./RMOLSumsel

Bisnis

Diungkap Kadis LHP di RDP DPRD Sumsel, PTBA Pernah Kena Sanksi dan Anak Usaha Dapat Proper Merah

KAMIS, 21 APRIL 2022 | 18:26 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

PT Bukit Asam (PTBA) ternyata mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2021 lalu atas kasus pencemaran lingkungan.

Pada tahun yang sama, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dikelola anak usaha perusahaan pelat merah itu di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim mendapat proper merah dari Kementerian LHK dalam pengelolaan lingkungan.

Fakta-fakta itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang antara PTBA dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan pada Senin (18/4) lalu.


RDP itu membahas kasus kecelakaan kerja yang merenggut nyawa (fatality) di area tambang PTBA pada Minggu (10/8) lalu. Dalam peristiwa fatality itu, seorang welder (pekerja las) PT Madhani Telatah Nusantara (PT MTN) meregang nyawa saat bertugas mengelas bagian dari mobil tangki pengangkut BBM di areal tambang Tanjung Enim.

Tangki mobil tiba-tiba meledak dan terbakar, membuat korban terpental dengan luka bakar serius. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Cerita tentang sanksi pencemaran lingkungan dan proper merah itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (Kadis LHP) Provinsi Sumsel, Edward Chandra dalam RDP itu.

Ia mengatakan, PTBA mendapat sanksi administrasi paksaan langsung dari Kementerian LHK yang melakukan investigasi terhadap temuan dan laporan masyarakat karena aktivitas PTBA dianggap telah mencemari Sungai Kiahaan, Tanjung Enim pada 7 Juni 2021.

"Kemudian setelah dilakukan verifikasi untuk melihat tindak lanjut sanksi paksaan tersebut, maka dari Kementerian (LHK) menyimpulkan telah dilakukan pemenuhan terhadap sanksi tersebut. Sehingga pada 14 desember 2021, Menteri melakukan pencabutan sanksi paksaan administratif terhadap PT bukit asam ini," ujar Edward Chandra menjawab pertanyaan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho.

Edward menambahkan, merujuk SK No. 1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2020-2021, PTBA juga berhasil mendapat proper hijau melalui PT Bukit Asam (Persero) Tbk Unit Pertambangan Tanjung Enim (Tambang Batubara), Kabupaten Muara Enim dan PT Bukit Asam Dermaga Kertapati (Dermaga Kereta Api), Kota Palembang.

Ditegaskan Edward, Dinas LHP tetap melakukan pemantauan terhadap aktivitas PTBA dan perusahaan tambang lain yang berpotensi mencemari lingkungan. Utamanya dalam aspek lingkungan air, udara dan pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Meskipun dalam kewenangannya, Dinas LHP Sumsel cukup terbatas.

“Jadi sifatnya kami hanya memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait temuan kami terhadap pelanggaran lingkungan. Sementara untuk pemberi sanksi langsung dari Kementerian,” ujar Edward dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel MF Ridho berharap Dinas LHP Sumsel tetap konsisten dalam tugas dan kewenangannya, termasuk pula Dinas ESDM Sumsel untuk bisa bekerja maksimal mengawasi sektor pertambangan di Sumsel yang kini tengah dirundung maraknya fatality.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya