Berita

Suasana RDP Komisi IV DPRD Sumsel terkait fatality di PTBA pada Senin (18/4)./RMOLSumsel

Bisnis

Diungkap Kadis LHP di RDP DPRD Sumsel, PTBA Pernah Kena Sanksi dan Anak Usaha Dapat Proper Merah

KAMIS, 21 APRIL 2022 | 18:26 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

PT Bukit Asam (PTBA) ternyata mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2021 lalu atas kasus pencemaran lingkungan.

Pada tahun yang sama, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dikelola anak usaha perusahaan pelat merah itu di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim mendapat proper merah dari Kementerian LHK dalam pengelolaan lingkungan.

Fakta-fakta itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang antara PTBA dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan pada Senin (18/4) lalu.


RDP itu membahas kasus kecelakaan kerja yang merenggut nyawa (fatality) di area tambang PTBA pada Minggu (10/8) lalu. Dalam peristiwa fatality itu, seorang welder (pekerja las) PT Madhani Telatah Nusantara (PT MTN) meregang nyawa saat bertugas mengelas bagian dari mobil tangki pengangkut BBM di areal tambang Tanjung Enim.

Tangki mobil tiba-tiba meledak dan terbakar, membuat korban terpental dengan luka bakar serius. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Cerita tentang sanksi pencemaran lingkungan dan proper merah itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (Kadis LHP) Provinsi Sumsel, Edward Chandra dalam RDP itu.

Ia mengatakan, PTBA mendapat sanksi administrasi paksaan langsung dari Kementerian LHK yang melakukan investigasi terhadap temuan dan laporan masyarakat karena aktivitas PTBA dianggap telah mencemari Sungai Kiahaan, Tanjung Enim pada 7 Juni 2021.

"Kemudian setelah dilakukan verifikasi untuk melihat tindak lanjut sanksi paksaan tersebut, maka dari Kementerian (LHK) menyimpulkan telah dilakukan pemenuhan terhadap sanksi tersebut. Sehingga pada 14 desember 2021, Menteri melakukan pencabutan sanksi paksaan administratif terhadap PT bukit asam ini," ujar Edward Chandra menjawab pertanyaan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho.

Edward menambahkan, merujuk SK No. 1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2020-2021, PTBA juga berhasil mendapat proper hijau melalui PT Bukit Asam (Persero) Tbk Unit Pertambangan Tanjung Enim (Tambang Batubara), Kabupaten Muara Enim dan PT Bukit Asam Dermaga Kertapati (Dermaga Kereta Api), Kota Palembang.

Ditegaskan Edward, Dinas LHP tetap melakukan pemantauan terhadap aktivitas PTBA dan perusahaan tambang lain yang berpotensi mencemari lingkungan. Utamanya dalam aspek lingkungan air, udara dan pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Meskipun dalam kewenangannya, Dinas LHP Sumsel cukup terbatas.

“Jadi sifatnya kami hanya memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait temuan kami terhadap pelanggaran lingkungan. Sementara untuk pemberi sanksi langsung dari Kementerian,” ujar Edward dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel MF Ridho berharap Dinas LHP Sumsel tetap konsisten dalam tugas dan kewenangannya, termasuk pula Dinas ESDM Sumsel untuk bisa bekerja maksimal mengawasi sektor pertambangan di Sumsel yang kini tengah dirundung maraknya fatality.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya