Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Uji UU Pemilu oleh Anggota DPD RI Ditolak MK

KAMIS, 21 APRIL 2022 | 15:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan sejumlah anggota DPD RI juga menerima keputusan ditolak dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengucapan keputusan permohonan lima anggota DPD RI, yaitu Akbar, Muhammad J. Wartabone, Eni Sumarni, M. Syukur, dan Abdul Rachman Thaha yang mendalilkan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945,digelar pada Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu kemarin (20/4).

Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Aswanto menyebutkan sehubungan dengan kualifikasi para Pemohon sebagai anggota DPD, Mahkamah tidak menemukan adanya kerugian konstitusional para Pemohon dalam perkara ini.


"Bahwa tidak ada hubungan sebab akibat yang diakibatkan oleh UU a quo dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan para Pemohon dalam menyerap aspirasi masyarakat daerah," ujar Aswanto dikutip melalui laman mkri.id pada Kamis (21/4).

Aswanto menjelaskan, pemberlakuan norma Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, tidak mengurangi kesempatan para Pemohon yang merupakan putra-putri terbaik daerah untuk menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden.

"Sepanjang memenuhi persyaratan dan diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu," imbuhnya memaparkan.

Di samping itu, Mahkamah berpendapat para Pemohon juga tidak memenuhi kualifikasi perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih. Sehingga, kerugian hak konstitusional dengan berlakunya ketentuan norma yang didalilkan tersebut tidak menunjukkan bukti adanya dukungan bagi para Pemohon untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan capres atau cawapres dari partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, maka para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," demikian Aswanto.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya