Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Uji UU Pemilu oleh Anggota DPD RI Ditolak MK

KAMIS, 21 APRIL 2022 | 15:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan sejumlah anggota DPD RI juga menerima keputusan ditolak dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengucapan keputusan permohonan lima anggota DPD RI, yaitu Akbar, Muhammad J. Wartabone, Eni Sumarni, M. Syukur, dan Abdul Rachman Thaha yang mendalilkan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945,digelar pada Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu kemarin (20/4).

Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Aswanto menyebutkan sehubungan dengan kualifikasi para Pemohon sebagai anggota DPD, Mahkamah tidak menemukan adanya kerugian konstitusional para Pemohon dalam perkara ini.


"Bahwa tidak ada hubungan sebab akibat yang diakibatkan oleh UU a quo dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan para Pemohon dalam menyerap aspirasi masyarakat daerah," ujar Aswanto dikutip melalui laman mkri.id pada Kamis (21/4).

Aswanto menjelaskan, pemberlakuan norma Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, tidak mengurangi kesempatan para Pemohon yang merupakan putra-putri terbaik daerah untuk menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden.

"Sepanjang memenuhi persyaratan dan diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu," imbuhnya memaparkan.

Di samping itu, Mahkamah berpendapat para Pemohon juga tidak memenuhi kualifikasi perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih. Sehingga, kerugian hak konstitusional dengan berlakunya ketentuan norma yang didalilkan tersebut tidak menunjukkan bukti adanya dukungan bagi para Pemohon untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan capres atau cawapres dari partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, maka para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," demikian Aswanto.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya