Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Uji UU Pemilu oleh Anggota DPD RI Ditolak MK

KAMIS, 21 APRIL 2022 | 15:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan sejumlah anggota DPD RI juga menerima keputusan ditolak dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengucapan keputusan permohonan lima anggota DPD RI, yaitu Akbar, Muhammad J. Wartabone, Eni Sumarni, M. Syukur, dan Abdul Rachman Thaha yang mendalilkan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945,digelar pada Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu kemarin (20/4).

Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Aswanto menyebutkan sehubungan dengan kualifikasi para Pemohon sebagai anggota DPD, Mahkamah tidak menemukan adanya kerugian konstitusional para Pemohon dalam perkara ini.


"Bahwa tidak ada hubungan sebab akibat yang diakibatkan oleh UU a quo dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan para Pemohon dalam menyerap aspirasi masyarakat daerah," ujar Aswanto dikutip melalui laman mkri.id pada Kamis (21/4).

Aswanto menjelaskan, pemberlakuan norma Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, tidak mengurangi kesempatan para Pemohon yang merupakan putra-putri terbaik daerah untuk menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden.

"Sepanjang memenuhi persyaratan dan diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu," imbuhnya memaparkan.

Di samping itu, Mahkamah berpendapat para Pemohon juga tidak memenuhi kualifikasi perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih. Sehingga, kerugian hak konstitusional dengan berlakunya ketentuan norma yang didalilkan tersebut tidak menunjukkan bukti adanya dukungan bagi para Pemohon untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan capres atau cawapres dari partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, maka para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," demikian Aswanto.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya