Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Uji UU Pemilu oleh Anggota DPD RI Ditolak MK

KAMIS, 21 APRIL 2022 | 15:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan sejumlah anggota DPD RI juga menerima keputusan ditolak dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengucapan keputusan permohonan lima anggota DPD RI, yaitu Akbar, Muhammad J. Wartabone, Eni Sumarni, M. Syukur, dan Abdul Rachman Thaha yang mendalilkan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945,digelar pada Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu kemarin (20/4).

Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Aswanto menyebutkan sehubungan dengan kualifikasi para Pemohon sebagai anggota DPD, Mahkamah tidak menemukan adanya kerugian konstitusional para Pemohon dalam perkara ini.


"Bahwa tidak ada hubungan sebab akibat yang diakibatkan oleh UU a quo dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan para Pemohon dalam menyerap aspirasi masyarakat daerah," ujar Aswanto dikutip melalui laman mkri.id pada Kamis (21/4).

Aswanto menjelaskan, pemberlakuan norma Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, tidak mengurangi kesempatan para Pemohon yang merupakan putra-putri terbaik daerah untuk menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden.

"Sepanjang memenuhi persyaratan dan diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu," imbuhnya memaparkan.

Di samping itu, Mahkamah berpendapat para Pemohon juga tidak memenuhi kualifikasi perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih. Sehingga, kerugian hak konstitusional dengan berlakunya ketentuan norma yang didalilkan tersebut tidak menunjukkan bukti adanya dukungan bagi para Pemohon untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan capres atau cawapres dari partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, maka para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," demikian Aswanto.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya