Berita

Aktivis Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak) Lieus Sungkharisma bersama Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Dirjen Kemendag Jadi Tersangka, Lieus Sungkharisma: Kalau Punya Malu Menterinya Pasti Mundur

RABU, 20 APRIL 2022 | 13:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat tersangka kasus mafia minyak goreng yang membuat minyak goreng langka dan harganya melambung tinggi.

Dari empat tersangka itu, satu di antaranya adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indasari Wisnu Wardhana. Sedang tiga tersangka lainnya adalah S selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, TS selaku General Manager PT Musim Mas, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia berinisial PT.

Menanggapi penetapan tersangka oleh Kejagung itu, aktivis Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak) Lieus Sungkharisma memberi apresiasi dan meminta pihak kejaksaan membongkar habis praktek mafia minyak goreng ini sampai ke akar-akarnya.


“Saya yakin Pak Dirjen itu pastilah tidak bermain sendiri. Tentu ada pihak lain di Kemendag yang terlibat,” ujar Lieus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/4).

Lebih dari itu, Lieus menyebut dengan ditangkapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indasari Wisnu Wardhana, seharusnya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi merasa malu dan dengan legowo mengundurkan diri.

“Ini membuktikan dia sebagai menteri tidak mampu mengawasi kinerja anak buahnya. Jadi, kalau dia punya malu, harusnya dia mengundurkan diri,” ujar Lieus.

Sayangnya, tambah Lieus, budaya mundur karena gagal bekerja belum menjadi tradisi di Indonesia.

“Yang ada malah maju terus pantang mundur,” katanya sambil tertawa.

Kini, tambah Lieus, rakyat tinggal menunggu apa yang akan dilakukan Mendag setelah para mafia itu ditangkap.

“Apakah harga minyak goreng akan turun, atau minyak gorengnya malah tambah langka dan harganya tambah naik. Kalau harga tetap tidak turun, maka tak ada gunanya para mafia itu ditangkap,” kata Lieus Lagi.

Terkait pernyataan Jaksa Agung yang berjanji setelah penetapan keempat tersangka ini Kejagung akan melanjutkan penyelidikan guna pengungkapan aktor-aktor lain penyebab kelangkaan dan kenaikan harga tinggi minyak goreng di masyarakat, Lieus Sungkharisma menyambut baik janji tersebut.  

“Kita dukung langkah-langkah Kejagung tersebut. Bila perlu tak hanya Dirjennya yang ditangkap, tapi periksa juga siapa yang berada di atasnya,” ujar Lieus.

Lieus berharap dengan ditangkapnya empat mafia Migor itu, kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah menjamin kebutuhan hidup rakyat bisa dikembalikan.

“Tapi yang terpenting bagi masyarakat saat ini adalah harga minyak goreng kembali turun seperti harga semula dan barangnya tidak lagi langka di pasaran,” tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya