Berita

Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Ahsanul Minan/Net

Politik

Pernah Terjadi Sekali, Dosen Unusia: Syarat Keterwakilan Perempuan di KPU-Bawaslu Harus Dipertegas UU

SENIN, 18 APRIL 2022 | 16:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterwakilan perempuan dalam struktur kepemimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk periode 2022-2027 tidak memenuhi 30 persen. Hal ini disoal sejumlah pihak.

Salah satu yang menyampaikan hal ini ialah Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Ahsanul Minan, saat mengikuti diskusi virtual Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Senin (18/4).

Minan menjelaskan, di dalam UU Pemilu sudah diatur keterwakilan perempuan. Tapi dia melihat bahasa yang digunakan masih ambigu atau malu-malu, yaitu menggunakan istilah "memperhatikan" keterwakilan perempuan.


"Jadi belum terlalu kuat mewajibkan afirmasi tadi. Misalnya, tidak menggunakan frasa 'mewajibkan' 30 persen keterwakilan perempuan daripada (frasa) 'memperhatikan'," ujar Minan.

Minan menyarankan agar frasa "memperhatikan" keterwakilan 30 persen perempuan dalam struktur kepemimpinan KPU dan Bawaslu, sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 7 dan pasal 92 atau 11 UU 7/2017 tentang Pemilu, direvisi atau diganti dengan pernyataan yang lebih tegas.

Pasalnya, dia mencatat pemenuhan syarat keterwakilan 30 persen perempuan di KPU dan Bawaslu baru sekali terjadi, yaitu di Bawaslu RI di bawah kepemimpinan Nur Hidayat Sardini pada periode 2008-2011.

"Pada saat Bawaslu pimpinan Pak Nur Hidayat Sardini itu ada dua perempuan menjadi komisioner. Itu bisa mempengaruhi arah kebijakan dalam proses rekrutmen untuk memperkuat afirmasi perempuan," katanya.

"Ini berbeda dengan jumlah perempuan yang ada di Bawaslu dan KPU yang sedikit sekarang. Maka komitmen politik pimpinan lembaga juga akan terpengaruhi, akan menjadi lebih lemah," demikian Minan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya