Berita

Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi/Net

Politik

Sudah Ada Aturannya dan Tak Bisa Dilanggar, Jabatan Direksi BUMN Tak Perlu Diperpanjang

MINGGU, 17 APRIL 2022 | 18:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta untuk benar-benar patuh pada regulasi soal pembatasan masa jabatan direksi. Pembatasan ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Begitu dikatakan anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi, mengomentari rencana sejumlah perusahaan BUMN yang akan menentukan jajaran direksi baru melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu dekat.

Aturan yang dimaksud adalah Pasal 19 ayat 1 PP 45/2005, yang menyatakan tegas bahwa jabatan direksi satu periode adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk kesempatan kedua.


"Sudah ada aturannya dan tidak bisa dilanggar," ujar Awiek, sapaan akrab politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kepada wartawan, Minggu (17/6).

Ditambahkan Awiek, dua kali masa jabatan direksi BUMN dinilai sudah cukup dan tidak perlu diperpanjang. Hal ini, untuk menjaga semangat marwah demokrasi dalam korporasi plat merah itu.

"Tujuannya agar demokrasi ekonomi tercapai, apalagi BUMN merupakan aset negara yang dimiliki rakyat Indonesia dan seharusnya jabatan direksi BUMN memang harus dibatasi," terangnya.

Pada praktiknya, lanjut Awiek, ketentuan tentang masa jabatan sudah dilaksanakan meski dengan modifikasi. Misalnya, lima tahun menjabat direksi dan menjadi direksi lagi dengan pindah ke BUMN lain.

"Seharusnya memang masa jabatan direksi BUMN tidak perlu diperpanjang lagi  untuk menghindari konflik kepentingan dan memberikan regenerasi," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya