Berita

Direktur Pusat Studi Konstitusi, Feri Amsari/Net

Politik

Soroti Pembahasan RUU PPP, Feri Amsari: Pemerintah Seakan Punya Niat Jahat

MINGGU, 17 APRIL 2022 | 14:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pembahasan RUU Peraturan Perubahan Perundang-undangan (PPP) memicu polemik di masyarakat. Pasalnya, RUU itu dibahas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Omnibus Law UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Direktur Pusat Studi Konstitusi, Feri Amsari menuturkan, RUU PPP bisa mengubah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang semula telah dinyatakan inkonstitusional menjadi konstitusional lantaran tata cara perubahan perundang-undangannya telah diubah, sebelum merevisi Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Saat ini pemerintah sungguh seakan memiliki niat jahat, yang bisa diukur dari tindakan dan kelalaian atau bahkan kesalahpahaman atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pengujian formiil,” ujar Feri dalam keterangannya, Minggu (17/4).


Dalam catatan MK, amar putusan MK 91 hanya memerintahkan perbaikan UU Cipta Kerja. Namun yang terjadi, pembentuk UU berencana merevisi sekaligus dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Feri, pemerintah memang sedari awal sudah berniat mengabaikan putusan MK. Hal ini ditandai dengan, pertama, pembentukan Instruksi Mendagri Nomor 68 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas Pengujian Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kedua, lanjutnya, instruksi ini memerintahkan kepala daerah untuk menjalankan UU Cipta Kerja sebagai Tindak Lanjut dari Arahan Presiden. Ketiga, Pasal 185 UU Cipta Kerja memerintahkan PP wajib ditetapkan 3 bulan sejak UU itu berlaku yaitu sejak diundangkan pada 2 November 2020.

“Keempat, PP Bank Tanah ditetapkan dan diundangkan 29 April 2021, padahal aturan tersebut merupakan bagian dari dipersyaratkan UU Cipta Kerja,” demikian Feri.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya