Berita

Direktur Pusat Studi Konstitusi, Feri Amsari/Net

Politik

Soroti Pembahasan RUU PPP, Feri Amsari: Pemerintah Seakan Punya Niat Jahat

MINGGU, 17 APRIL 2022 | 14:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pembahasan RUU Peraturan Perubahan Perundang-undangan (PPP) memicu polemik di masyarakat. Pasalnya, RUU itu dibahas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Omnibus Law UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Direktur Pusat Studi Konstitusi, Feri Amsari menuturkan, RUU PPP bisa mengubah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang semula telah dinyatakan inkonstitusional menjadi konstitusional lantaran tata cara perubahan perundang-undangannya telah diubah, sebelum merevisi Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Saat ini pemerintah sungguh seakan memiliki niat jahat, yang bisa diukur dari tindakan dan kelalaian atau bahkan kesalahpahaman atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pengujian formiil,” ujar Feri dalam keterangannya, Minggu (17/4).


Dalam catatan MK, amar putusan MK 91 hanya memerintahkan perbaikan UU Cipta Kerja. Namun yang terjadi, pembentuk UU berencana merevisi sekaligus dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Feri, pemerintah memang sedari awal sudah berniat mengabaikan putusan MK. Hal ini ditandai dengan, pertama, pembentukan Instruksi Mendagri Nomor 68 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas Pengujian Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kedua, lanjutnya, instruksi ini memerintahkan kepala daerah untuk menjalankan UU Cipta Kerja sebagai Tindak Lanjut dari Arahan Presiden. Ketiga, Pasal 185 UU Cipta Kerja memerintahkan PP wajib ditetapkan 3 bulan sejak UU itu berlaku yaitu sejak diundangkan pada 2 November 2020.

“Keempat, PP Bank Tanah ditetapkan dan diundangkan 29 April 2021, padahal aturan tersebut merupakan bagian dari dipersyaratkan UU Cipta Kerja,” demikian Feri.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya