Berita

Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Bakhrul Amal/RMOL

Publika

Generasi Milenial dan Pemahaman Hukum

OLEH: BAKHRUL AMAL*
SABTU, 16 APRIL 2022 | 05:09 WIB

TANTANGAN milenial kedepan tidak hanya soal teknologi dengan segala gegap gempitanya. Lebih penting daripada itu, wabil khusus di Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah tantangan dalam memahami segala macam aspek hukum yang ada di Indonesia.

Suka tidak suka, mau tidak mau, kita telah sepakat untuk menjalankan negara ini dengan prinsip kedaulatan rakyat dan hukum. Artinya semua hal yang ada di negara maritim yang membentang luas ini diatur oleh UU.

Mengapa hal ini kemudian merasa perlu diangkat kepada khalayak, utamanya kepada Gen X, Gen Y, dan Gen Z? Sebab penulis merasa dalam beberapa hari terakhir begitu banyak perkara hukum yang mencuat ke publik dengan aktor kejahatan tur korbannya adalah milenial.


Sebut saja perkara penipuan dengan modus operandi "trading abal-abal", perkara penganiayaan, dan perkara pencurian dengan kekerasan (klitih atau istilah lain yang serupa).

Logika Hukum

Memahami hukum ini gampang-gampang sulit. Gampangnya karena semua akses terhadap UU mudah dijangkau serta diunduh kapanpun dan dimanapun. Sulitnya, seperti yang pernah diungkapkan oleh Prof. Soetandyo, adalah memahami teori, unsur-unsur beserta istilah hukum yang terkadang termuat dalam setiap UU.

Oleh sebab itu maka cara cepat menuju kepada pemahaman tersebut adalah dengan mulai mengenal logika hukum terlebih dahulu. Logika hukum ini, didalam tradisi legisme, adalah logika dengan segala premis mayor yang nantinya membentuk konklusi selalu disematkan kepada UU.

Contohnya adalah "Pasal A mengatur larangan terkait B", "C melakukan tindakan B", maka "C melakukan pelanggaran hukum yang dilarang di dalam Pasal A".

Jika kita kemudian mengkontekstualisasikan logika tersebut ke dalam perkara yang nyata maka yang muncul adalah "Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP melarang perjudian", "X menawarkan sesuatu hal yang bersifat perjudian", maka "X akan dihukum sebab melanggar ketentuan Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP".

Prinsip utama yang bisa dijadikan landasan dalam membentuk tertib hukum suatu masyarakat yang hidup di negara hukum adalah prinsip kehati-hatian.

Berlaku hati-hatilah pada setiap hal khususnya hal-hal yang tidak wajar seperti tawaran memperoleh kekayaan dengan mudah, doktrin atas keyakinan yang paling absolut, dan mental yang terlalu didorong oleh sesuatu yang bersifat materi.

Setiap kali memperoleh hal yang tidak wajar maka segeralah mencari tahu aspek hukum terkait hal itu. Tujuannya tentu agar terselamatkan dengan jeratan perkara hukum.

Tertib Administrasi

Hal selanjutnya yang harus diperhatikan adalah tertib di dalam administrasi.

Hukum perdata yang mengatur urusan privat dikenal sebagai hukum yang didalam pembuktiannya mengedepankan aspek formil. Aspek formil yang dimaksud secara mudahnya adalah aspek-aspek terkait dokumen yang oleh hukum dianggap sah.

Contohnya adalah seperti akta yang dibuat dihadapan pejabat berwenang dan akta yang dibuat di bawah tangan yang memuat identitas jelas, isi perjanjian jelas, dan juga ditandatangi kedua belah pihak serta saksi.

Beberapa perkara yang lain yang sering dihadapi oleh milenial, selain perkara pidana yang telah disebutkan di muka, adalah perkara keperdataan yang sulit dibuktikan secara formil.

Semisal sebagai contohnya adalah perkara utang piutang secara verbal, perkara investasi hanya dengan modal percaya, dan perjanjian yang berdasarkan perasaan "tidak enak". Akibatnya, ketika persoalan kemudian timbul maka hak-hak yang hendak diperjuangkan menjadi sulit dimintai pertanggungjawabannya.

Oleh sebab itu, berdasarkan asumsi negara hukum, maka kalangan milenial harus mulai berpikir untuk memotivasi diri agar tertib di dalam administrasi. Bukan soal "tidak enak", bukan soal "ribet", tetapi soal upaya menghindari masalah ke depan dan soal kepatuhan terhadap hukum.

Dua yang disebutkan di atas memang terlalu receh untuk dikatakan mewakili bangunan megah perihal hukum. Hanya saja hal-hal tadi penting diutarakan dan diharapkan untuk dicermati betul agar menjadi pegangan dalam bersipak dan agar tidak timbul kerugian di kemudian hari.

*Penulis adalah Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya