Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Kelompok Peretas Korea Utara Curi Uang Kripto Pemain Game Axie Infinity, Nilainya Rp 8,9 Triliun

JUMAT, 15 APRIL 2022 | 10:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Peretas asal Korea Utara diduga bertanggung jawab atas pencurian mata uang kripto senilai 620 juta dolar AS (setara 8,9 triliun rupiah). Pihak berwenang AS mengatakan pada Kamis (14/4), bahwa target para peretas adalah para pemain game populer Axie Infinity.

Peretasan itu adalah salah satu yang terbesar yang menghantam dunia kripto, menimbulkan pertanyaan besar tentang keamanan di industri yang baru-baru ini masuk ke arus utama berkat promosi selebriti dan janji kekayaan yang tak terhitung.

Pencurian bulan lalu dari pembuat Axie Infinity, sebuah game di mana pemain dapat memperoleh crypto melalui permainan game atau memperdagangkan avatar mereka, terjadi hanya beberapa minggu setelah pencuri menghasilkan sekitar 320 juta dolar AS dalam serangan serupa.


"Melalui investigasi kami, kami dapat mengkonfirmasi Lazarus Group dan APT38, pelaku cyber yang terkait dengan (Korea Utara), bertanggung jawab atas pencurian tersebut," kata FBI dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari AFP, Jumat (15/4).

Lazarus Group menjadi terkenal pada tahun 2014 ketika dituduh meretas Sony Pictures Entertainment sebagai balas dendam untuk "The Interview," sebuah film satir yang mengejek pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Program siber Korea Utara dimulai setidaknya pada pertengahan 1990-an, tetapi sejak itu berkembang menjadi unit perang siber berkekuatan 6.000 orang, yang dikenal sebagai Bureau 121, yang beroperasi dari beberapa negara termasuk Belarusia, China, India, Malaysia, dan Rusia, menurut laporan militer AS tahun 2020.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya