Berita

Perdana Menteri Pakistan Imran Khan/Net

Dunia

Usai Digulingkan, Imran Khan Terancam Hadapi Tuduhan Makar

KAMIS, 14 APRIL 2022 | 17:23 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Keputusan mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan untuk berusaha mempertahankan jabatannya yang akhirnya dilengserkan oleh parlemen dinilai telah mencederai konstitusi. Khan bahkan kemungkinan menghadapi tuduhan makar.

Sejumlah petisi dilaporkan telah diajukan ke berbagai pengadilan agar tindakan Khan yang melawan konstitusi segera diadili.

Kendati begitu, Ketua Pengadilan Tinggi Islamabad Athar Minallah menolak salah satu petisi dengan menyebutnya semberono, seperti dimuat Islam Khabar.


Setelah beberapa upayanya gagal dalam memblokir mosi tidak percaya beberapa waktu lalu, Khan membubarkan Majelis Nasional.

Namun Mahkamah Agung menilai keputusan tersebut inkonstitusional setelah memanggil semua pihak untuk melakukan sidang selama empat hari.

Di samping itu, Khan mengirim surat diplomatik Kantor Luar Negeri kepada Ketua Hakim Pakistan Umar Ata Bandial, dengan mengklaim bahwa negara asing mengirim pesan ancaman melalui utusan Pakistan.

Dalam petisi yang ajukan publik, tindakan tersebut melanggar Pasal Pasal 5(1) di mana kesetiaan kepada negara dan kepatuhan pada konstitusi dan hukum merupakan kewajiban yang tidak dapat diganggu gugat dari setiap warga negara.

Pasal lain yang termasuk dalam petisi adalah Pasal 6, yang menyatakan bahwa setiap orang yang membatalkan atau mencoba untuk membatalkan konstitusi dengan menggunakan kekuatan akan bersalah atas makar tingkat tinggi, menambahkan bahwa tindakan makar tidak dapat disahkan oleh pengadilan mana pun termasuk Mahkamah Agung.

Selain Khan, semua orang yang berpartisipasi dalam menghalangi pemungutan suara parlemen juga bisa turut menghadapi tuduhan makar.

Mereka termasukPresiden Arif Alvi, Ketua Majelis Nasional Asad Qaisar, Wakil Ketua Qasim Shah Suri dan dua mantan menteri, Shah Mahmood Qureshi dan Fawad Chaudhary.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya