Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Balas Washington, Rusia Masukkan 398 Anggota Parlemen AS ke Daftar Hitam Termasuk Nancy Pelosi

KAMIS, 14 APRIL 2022 | 15:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sebanyak 398 anggota Dewan Perwakilan Rakyat AS dimasukkan ke daftar hitam Rusia, sebagai balasan atas keputusan Washington yang sebelumnya menjatuhkan sanksi terhadap 328 anggota Duma Negara Rusia.

Pengumuman sanksi balasan tersebut disampaikan Kementerian Luar Negeri Rusia pada Rabu (13/4) waktu setempat.

Dengan diberlakukannya sanksi tersebut, setiap anggota parlemen AS yang masuk daftar hitam akan dilarang untuk masuk ke Rusia. Rusia tidak menjelaskan bagaimana mereka memilih nama-nama untuk dimasukkan ke dalam daftar tersebut tetapi mencatat keputusan itu dilakukan atas dasar timbal balik.


"Orang-orang yang bersangkutan, termasuk pejabat tinggi dan ketua komite di majelis rendah Kongres AS , telah dimasukkan daftar hitam oleh Rusia secara permanen," kata Kementerian Luar Negeri Rusia dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari AFP, Kamis (14/4).

"Bersama dengan anggota parlemen petahana lainnya, yang, seperti Ketua DPR Nancy Pelosi, dilarang memasuki Rusia sebelumnya, semua anggota Kongres AS telah masuk daftar hitam atas dasar timbal balik," lanjut pengumuman tersebut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya