Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Kebiri Kimia, Kontradiksi Empati vs Egoistik

KAMIS, 14 APRIL 2022 | 10:25 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

INI hukuman kebiri ke-3 Indonesia. Terdakwa M (51) pemerkosa anak tiri K (14). "Dengan pidana tambahan kebiri kimia," kata Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro di PN Banjarmasin, Rabu (13/4).

Vonis lengkapnya, M dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan kebiri kimia satu tahun.

M terpidana kebiri ke tiga. Kebiri pertama, Muhammad Aris (25) vonis PN Mojokerto, Jatim, 2 Mei 2019. Disusul AM (45) vonis PN Banjarmasin juga, 5 Juli 2021.


M warga Jalan Hauling PT STP Merah Delima Estate, Kecamatan Hampang, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Di rumah itu pula ia memperkosa anak tirinya selama dua tahun berturut-turut 2019 hingga 2021. Sehingga si anak tiri melahirkan anak laki pada Februari 2022.

M yang awalnya dilaporkan warga ke Polsek Hampang, Kabupaten Kotabaru. Karena warga curiga pada K, anak tiri M, yang tahu-tahu melahirkan. K kepada warga mengaku diperkosa ayah tiri.

Akhirnya M ditangkap polisi, dan mengakui semuanya. Termasuk mengancam bunuh korban, jika melaporkan pemerkosaan itu.

Hakim Heru: "Hukuman kebiri kimia selama satu tahun. Dilaksanakan sebelum terdakwa selesai menjalani hukuman pokok."

Hukuman kebiri yang menakutkan, sempat menimbulkan pro-kontra. Yang pro, adalah mereka yang punya anak perempuan, apalagi pernah jadi korban pelecehan seksual atau perkosaan. Penderitaan parah.

Yang kontra, mungkin tidak punya anak perempuan. Sehingga lemah empati terhadap korban dan keluarga mereka. Empati dalam Bahasa Jawa: Tepa slira. Tepa tepak, slira awak. Menempatkan diri, seandainya jadi orang lain. Yang kontra, lemah di bidang ini.

Karena sifat kodrati manusia adalah egois. Kodrati manusiawi. Memandang sesuatu, dari perspektif kepentingan dirinya.

Jadi, pro-kontra hukum kebiri adalah kontradiksi empati vs egoistik. Dan, hakim-hakim kita sudah memilih salah satunya.

Hukuman kebiri pertama jatuh pada Muhammad Aris di Mojokerto. Ia tukang las. Warga Desa Mengelo Tengah, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jatim.

Pada 25 Oktober 2018 Aris pulang kerja, jalan kaki melihat bocah wanita siswi TK, bermain sendirian. Aris membujuk, agar bocah mengikutinya. Lalu bocah diseret ke rumah kosong. Diperkosa.

Hasil visum, vagina bocah robek. Hasil rekaman kamera CCTV tampak Aris menyeret bocah tersebut. Ia ditangkap anggota Polres Mojokerto, esoknya.

Kapolres Mojokerto (saat itu) AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, Aris semula mengaku, baru pertama kali itu memperkosa. "Setelah penyidikan, dia berterus terang sudah melakukan ke 11 anak," kata Sigit.

Aris divonis hukuman 20 tahun penjara, dan hukuman kebiri dua tahun. Tuntutan jaksa hanyahukuman penjara 20 tahun. Ditambahi hakim dengan hukuman kebiri dua tahun.

Ketua PN Mojokerto (saat itu) Muslim, mengatakan: "Dari fakta hukum dan hati nurani hakim, sehingga memutuskan vonis itu."

Kebiri nomor dua, inisial AM di Banjarmasin. Memperkosa anak kandungnya N (14) pada Selasa, 12 Januari 2021.

“Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa, menghukum terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono, Senin, 5 Juli 2021.

Apa arti hukuman kebiri setahun dan dua tahun?

Hukuman kebiri diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia). Ditanda-tangani Presiden RI Joko Widodo.

Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar dalam keterangan pers, Senin, 4 Januari 2021, menyatakan:

“Kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan secara luar biasa. Yakni kebiri kimia. Karena para pelaku telah merusak masa depan bangsa Indonesia. Itu sebabnya kami menyambut gembira ditetapkannya aturan tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku persetubuhan dan pelaku tindak pencabulan."

PP Kebiri Kimia, diterapkan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Terdiri dari pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul.

Kebiri dikenakan untuk jangka paling lama dua tahun. Dilaksanakan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok. Artinya, setelah lewat dari dua tahun sejak saat disuntik kebiri kimia, terpidana bisa ereksi lagi. Selama tenggang waktu kebiri, sama sekali tidak bisa ereksi.

Pelaku baru dapat dikebiri kimia, jika penilaian klinis menyatakan bahwa kondisi kesehatan pelaku layak kebiri kimia. Eksekutornya jaksa. Pelaksananya rumah sakit yang ditunjuk jaksa.

Dikutip dari Healthline, kebiri kimia adalah penggunaan obat-obatan untuk menurunkan produksi hormon pria atau androgen. Obat diinjeksikan ke testis terpidana. Ini ngerinya.

Ada berbagai jenis obat yang umum digunakan. Di antaranya medroxyprogesterone acetate, cyproterone acetate, dan Luteinizing Hormone-Releasing Hormon (LHRH).

Efeknya: Penurunan drastis kadar testosteron. Ini adalah libido atau gairah seks atau penghasil ereksi. Penurunan kadar hormon testosteron berpengaruh pada produksi spermatozoa.

Kebiri kimia bukan pengobatan sekali suntik. Dokter akan menyuntik kebiri kimia sebulan sekali. Paling jarang, setahun sekali dengan dosis lebih tinggi dibanding yang bulanan.

Nama lain dari kebiri kimia adalah terapi hormon. Disebut juga terapi supresi androgen. Atau terapi depresi androgen.

"Obatnya, banyak beredar di Indonesia," kata Dr Nur Rasyid, SpU(K), pakar urologi dari RS Cipto Mangunkusumo Jakarta, kepada pers, beberapa tahun lalu.

Banyak pihak yang kontra. Menyatakan, kebiri diperkirakan tidak bakal menimbulkan efek jera. Menurut mereka, terpidana perkosa diterapi, dikurangi tingkat libidonya. Kalau dikebiri justru brutal.

Pendapat ini mirip dengan pendapat, bahwa hukuman (bentuk apa pun) diperkirakan tidak akan menimbulkan efek jera. Yang benar, penjahat diterapi psikologis, supaya tidak jahat.

Itu seumpama diikuti, berbiaya mahal. Sedangkan, memberi makan - minum narapidana saja, negara sudah boncos. Apalagi seandainya semua penjahat diberi makan - minum, sekaligus diterapi psikologis.

Terpenting, pendapat tersebut mengajak diskusi mundur ke zaman purba: Tentang perlukah penjahat dihukum? Ataukah cukup diterapi saja?

Penulis adalah wartawan senior

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya