Berita

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/Net

Politik

Kritik RDP Pemilu 2024, Titi Anggraini: Jangan Sampai PKPU Terbit Mepet dengan Tahapan

KAMIS, 14 APRIL 2022 | 10:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan 3 lembaga penyelenggara pemilu pada Rabu kemarin (13/4), belum memberikan kepastian bagi terbitnya peraturan perundang-undangan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai, kesimpulan RDP Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, di Senayan, Jakarta Selatan, kemarin hanya menekankan beberapa hal yang sudah pasti.

Titi juga berharap DPR bersama pemerintah dan KPU RI segera mendapat jalan terang untuk pengesahan anggaran Pemilu 2024, serta penuntasan pembahasan Peraturan KPU (PKPU) Tahapan dan PKPU Pendaftaran Parpol.


"Jangan sampai Peraturan KPU terbit mepet dengan tahapan, sebab sebelumnya harus dilakukan sosialisasi, diseminasi serta penguatan kapasitas bagi jajaran penyelenggara juga para pemangku kepentingan pemilu lainnya," ujar Titi melalui akun Twitternya, Kamis (14/4).

"Clock is ticking. Waktu terus berjalan, tahapan sudah makin dekat," demikian Titi menekankan.

Dalam dokumen kesimpulan RDP, ada 3 poin yang disampaikan. Pertama menekankan kembali soal kesepakatan bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu, dan DKPP, soal hari h pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari.

Kemudian untuk poin kedua hasil RDP, Komisi II DPR RI menekankan kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional untuk suksesnya Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Adapun pada poin yang ketiga, Komisi II DPR RI hanya menyepakati untuk bisa segera melaksanakan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut terkait tahapan, program, jadwal, anggaran, dan hal-hal terkait lainnya mengenai desain konsep pemilu sebelum masuknya tahapan Pemilu Serentak 2024.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya