Berita

Dua tersangka pemalsuan dokumen kepabeanan/RMOLBanten

Nusantara

Kejati Banten Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Kepabeanan P21

RABU, 13 APRIL 2022 | 23:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyatakan berkas penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bea dan Cukai Soekarno-Hatta terhadap dua tersangka pemalsuan dokumen kepabeanan selama delapan tahun yakni D (59) dan ER (34) dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah mengatakan, berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai atas pemberitahuan impor barang pindahan dari Australia yang dinilai tidak wajar.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap pemberitahuan impor barang pindahan dari Australia yang mana terdapat ketidakwajaran berat barang dan jenis barang yang diberitahukan," kata Zaki dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Rabu (13/4).


Adanya kejanggalan tersebut, membuat petugas Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap importasi dan ditemukan dokumen kepabeanan yang dipalsukan.

"Kemudian tim penyidikan kami melakukan penelitian terhadap importasi ini, lalu didapatkan dugaan sementara bahwa atas importasi tersebut tidak layak diselesaikan proses Kepabeanannya melalui mekanisme barang pindahan serta ditemukan fakta bahwa ada dokumen kepabeanan yang dipalsukan," terangnya.

"Berangkat dari temuan tersebut, kami mulai melakukan penyidikan untuk mengungkap pelanggaran Kepabeanan yang telah terjadi," imbuhnya.

Adapun modus yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan dugaan memalsukan dokumen dan data dokumen kepabeanan dan dokumen pelengkap kepabeanan dengan modus impor barang pindahan.

Di mana atas barang pindahan itu sendiri mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Bidang Kepabeanan.

Lanjut Zaky, dari hasil penyidikan yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa tersangka D dibantu dengan rekannya tersangka ER melakukan pemalsuan dokumen pelengkap pabean dalam pengurusan importasi barang pindahan tersebut di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk menghindari pembebanan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang seharusnya.

"Tentunya dengan terjadinya tindak pidana ini, negara dirugikan ratusan juta dan impor tersebut tidak terpenuhinya persyaratan dari kementerian terkait karena  barang dalam keadaan bukan baru," jelas Zaky.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, pihaknya akan terus memberantas oknum-oknum yang menyalahgunakan fasilitas pembebasan pungutan Negara.

"Bahwa Bea dan Cukai Soekarno-Hatta akan terus gencar memberantas oknum-oknum yang menyalahgunakan fasilitas pembebasan pungutan negara yang sudah jelas diatur peruntukannya sesuai peraturan perundang-undangan di Bidang Kepabeanan," tegas Finari.

Finari juga berharap, kepada seluruh stakeholder dan masyarakat agar memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang diberikan sesuai dengan peruntukannya.

Tak lupa, ia memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kejati Banten dan Kejari Kota Tangerang atas sinergi yang sudah dibangun.

Sehingga, kasus pemalsuan dokumen kepabeanan bisa dinyatakan lengkap P21 dan telah diserahterimakan tersangka dan barang bukti.

Atas perbuatan pemalsuan dokumen yang dilakukan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabenan jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1 jo. Pasal 55 ayat (1)  angka 2 jo. Pasal 56 KUHP.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya