Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net

Politik

Tingkatkan Indeks Integritas Nasional, KPK Ajak Kementerian, Lembaga, hingga Pemda Tindaklanjuti Hasil SPI

SELASA, 12 APRIL 2022 | 10:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk tahun 2022 ini. Sama seperti tahun sebelumnya, SPI akan mengukur tingkat dan risiko korupsi di 98 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, dan 508 Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menjelaskan, berdasarkan RPJMN 2020-2024, target SPI tahun 2022 sebagai hasil dari pengukuran adalah sebesar 72. Naik dua poin dari target tahun 2021 yaitu sebesar 70.

"KPK berharap capaian skor indeks tahun lalu yang melampaui target nasional, yaitu sebesar 72,4 dapat terus ditingkatkan. Peningkatan skor indeks di antaranya melalui upaya-upaya perbaikan yang direkomendasikan sesuai hasil SPI tahun sebelumnya," ujar Ipi kepada wartawan, Selasa pagi (12/4).


SPI yang dilakukan KPK bertujuan untuk mengukur tingkat risiko korupsi pada suatu institusi. Tidak sekadar untuk menghasilkan skor indeks integritas, namun lebih penting untuk menyampaikan poin-poin rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang diukur.

"Oleh karenanya KPK mendorong KLPD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi berdasarkan hasil pengukuran SPI 2021. Sehingga setiap institusi bisa meminimalkan celah-celah rawan korupsi yang telah teridentifikasi secara efektif," papar Ipi.

KPK berharap, melalui upaya perbaikan yang serius dari setiap institusi dapat meningkatkan skor indeks integritas pada institusi tersebut, sekaligus skor rata-rata nasional pada pengukuran SPI tahun ini.

Karena, lanjut Ipi, semakin tinggi peningkatan skor indeks integritas, menandakan bahwa terdapat perbaikan sistem yang lebih baik.

Pada pengukuran SPI 2021 lalu, ada 7 elemen yang diukur. Yaitu transparansi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, trading in influence, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan sosialisasi antikorupsi.

Berdasarkan elemen tersebut, masih ada tiga elemen yang memperoleh skor di bawah rata-rata. Yakni elemen sosialisasi antikorupsi dengan skor 59,1 persen, pengelolaan SDM 68 persen, dan trading in influence 70,2 persen.

Sedangkan berdasarkan instansi yang diukur, SPI tahun lalu menyasar kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten.

Dari pengukuran tersebut, kementerian memperoleh skor rata-rata indeks integritas sebesar 80,3 persen dan lembaga mencapai 81,9 persen. Kemudian pada pemerintah provinsi didapat 69,3 persen, pemerintah kota 71,9 persen, serta pemerintah kabupaten 70,9 persen.

"KPK menemukan berbagai risiko terjadinya korupsi pada seluruh instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemda," terang Ipi.

Sebanyak 15 persen responden kalangan pegawai meyakini bahwa risiko penerimaan suap masih ditemui di banyak instansi. Survei juga menunjukkan satu dari empat responden pegawai menyebut adanya risiko perdagangan pengaruh (trading in influence), baik dalam bentuk penentuan program dan kegiatan, perizinan, hingga penentuan pemenang pengadaan atau tender dari pemerintah.

Selain itu, SPI juga mencatat sebanyak 29 persen responden pegawai menyebut adanya permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa. Dari nepotisme hingga gratifikasi dalam proses pengadaan.

Kemudian, satu dari dua responden pegawai menyatakan terjadinya pemanfaatan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Lalu, sejumlah 9 persen responden pegawai menilai masih terdapat penyalahgunaan anggaran dalam perjalanan dinas.

"Selanjutnya KPK memberikan rekomendasi kepada masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan upaya perbaikan sistem di internal organisasinya," jelas Ipi.

KPK pun memberikan 5 rekomendasi prioritas kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Yaitu penguatan sistem pencegahan korupsi, baik melalui pendidikan, kampanye, pengawasan, dan penegakan secara simultan.

Selanjutnya, peningkatan kualitas merit dan pengaturan pengelolaan konflik kepentingan dalam mutasi dan promosi SDM; pengembangan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi; meminimalisir perdagangan pengaruh melalui transparansi pelaksanaan tugas dan pemberian layanan.

Dan terakhir, optimalisasi penggunaan teknologi, seperti dalam pemberian layanan untuk meningkatkan keterbukaan dan akses untuk mengurangi peran perantara memberi pelayanan.

"KPK berharap, rekomendasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret oleh KLPD yang bersangkutan. Di mana upaya perbaikannya juga penting melibatkan masyarakat sebagai pengguna layanan publik yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut," pungkas Ipi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

UPDATE

Rais Syuriyah PBNU: Ada Indikasi Penetrasi Zionis

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:49

Prabowo: Saya Tidak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Semua Bekerja Keras

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:42

Mohammad Nuh Jabat Katib Aam PBNU Kubu Sultan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:19

Konstitusionalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:18

Pemeriksaan Kargo Diperkuat dalam Pemberantasan Narkoba

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:11

Korban Meninggal Akibat Banjir dan Longsor Sumatera Tembus 1.006 Jiwa

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:53

Aktivis 98 Bagikan Paket Bantuan Tali Kasih Natal untuk Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:52

Kader Pemuda Katolik Bali Cetuskan Teori PARADIXIA Tata Kelola AI Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:39

Ketika Jabatan Menjadi Instrumen Pengembalian Modal

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:35

Tokoh Muda Dukung Prabowo Kejar Lompatan Gizi dan Pendidikan Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:29

Selengkapnya