Berita

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Kakbah Farhan Hasan/RMOL

Politik

Gerakan Pemuda Kabah Ingatkan Polisi Tidak Represif Hadapi Demontrasi Mahasiswa

SENIN, 11 APRIL 2022 | 13:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Aksi unjuk rasa elemen Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang dilakukan Senin (11/4) penerapan dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Merespons aksi BEM SI di Gedung DPR, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Kabah (PP GPK) PP GPK Farhan Hasan mengimbau kepada aparat keamanan tidak melakukan tindakan represif kepada para pengunjuk rasa penolakan penundaan Pemilu 2024.

Farhan berharap seluruh masyarakat juga saling menghormati kebebasan berpendapat yang dilakukan para mahasiswa yang menyuarakan aspirasinya.


"Terutama kami mengimbau kepada para penegak hukum (pihak kepolisian) agar tidak menyikapinya secara berlebihan apalagi dengan menggunakan kekerasan," jelas Farhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/4).

Farhan juga  meminta kepada seluruh pihak tetap tenang merespons tindakan mahasiswa. Kata dia, yang paling penting para mahasiswa dalam melakukan unjuk rasa tidak melanggar UU.

"Demikian pula, sebaiknya kepada para aparat melakukan langkah persuasif dengan tetap menghormati kebebasan berpendapat," katanya.

Ketua DPP PPP ini juga menyebutkan bahwa dalam UU menjamin kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum sebagaimana tertuang dalam pasal 28 ayat 3 UUD 1945.

"Negara menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan," jelasnya.

Ia juga mengecam jika ada upaya-upaya provokasi yang bisa menyebabkan kerusuhan demikian pula termasuk tindakan-tindakan kekerasan dari pihak kepolisian.

"Hentikan seluruh upaya-upaya provokasi yang memicu anarkis. Satu orang terluka maka itu adalah bagian dari luka seluruh Rakyat Indonesia," pungkas Farhan.

Para mahasiswa sendiri saat ini sudah mulai berdatangan ke Gedung DPR RI.

Mereka menyampaikan 4 tuntutan. Pertama, mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat, bukan aspirasi partai.

Kedua, mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang telah dilakukan dari berbagai daerah dari tanggal 28 Maret 2022 sampai 11 April 2022.

Ketiga, mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen, bersikap tegas menolak penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan 3 periode.

Keempat, mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian disertai 18 tuntutan mahasiswa kepada presiden yang sampai saat ini belum terjawab.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Selat Hormuz dan Senjata Geopolitik Iran

Sabtu, 28 Februari 2026 | 05:40

Gabah Petani Terdampak Banjir di Grobogan Tetap Dibeli Bulog

Sabtu, 28 Februari 2026 | 05:25

MBG Dikritik dan Dicintai

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:59

Sambut Kedatangan Prabowo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:50

Tourism Malaysia Gaet Media dan Influencer ASEAN Promosikan Wisata Ramadan

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:44

Kader Golkar Cirebon Diminta Sukseskan Seluruh Program Pemerintah

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:21

Kritik Mahasiswa dan Dinamika Konsolidasi Kekuasaan

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:55

Wacana Impor 105 Ribu Pikap India Ancam Industri Dalam Negeri

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:33

Insan Intelijen TNI Dituntut Adaptif Hadapi Dinamika Geopolitik

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:13

Genjot Ekonomi Rakyat, Setiap SPPG Terima Rp500 Juta untuk 12 Hari

Sabtu, 28 Februari 2026 | 02:45

Selengkapnya