Berita

Kampanye Donald Trump/Net

Dunia

Pengusaha Baja Kanada Didenda Usai Sumbang Rp 28 Miliar ke Kampanye Trump 2019

SENIN, 11 APRIL 2022 | 13:15 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengusaha baja Kanada dijatuhi denda karena memberikan sumbangan senilai 2 juta dolar AS atau setara dengan Rp 28,7 miliar untuk mendukung mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump selama kampanye pada 2019.

Ia adalah Barry Zekelman dari Zekelman Industries. Komisi Pemilihan Federal (FEC) mengatakan, Zekelman telah berpartisipasi dalam pengambilan keputusan Wheatland Tube untuk berkontribusi pada (America First Action).

Mengutip keputusan FEC, The Independent pada Senin (11/4) melaporkan, putusan tersebut sebagai tanggapan atas klaim yang diajukan oleh Pusat Hukum Kampanye berdasarkan keluhan dari artikel The New York Times.


"Selain itu, perusahaan Zekelman, Zekelman Industries, memberikan bantuan substansial dalam (anak perusahaan) dalam membuat kontribusi nasional asing yang dilarang,” kata FEC.

Akibatnya, Zekelman setuju untuk membayar denda sebesar 975 dolar AS atau Rp 14 miliar melalui berbagai entitas perusahaannya dan akan berhenti melakukan pelanggaran lebih lanjut terhadap UU penggalangan dana pemilu AS.

"Ini adalah pesan yang kuat untuk siapa pun di luar sana yang bingung tentang ini. Anda tidak dapat melibatkan warga negara asing dengan cara apa pun dalam kontribusi politik di negara ini," kata anggota komisi FEC Ellen Weintraub.

America First Action (AFA) adalah PAC yang berafiliasi dengan America First Policies, organisasi nirlaba yang didirikan oleh beberapa sekutu Trump.

Keputusan FEC juga akan mengharuskan AFA untuk mengembalikan 1,75 juta dolar AS yang diterimanya dari kontribusi ilegal atau mengembalikan jumlahnya ke Departemen Keuangan AS.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya