Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Tiga Maskapai Rusia Kembali Mendapat Hukuman karena Melakukan Pelanggaran Kontrol Ekspor

JUMAT, 08 APRIL 2022 | 12:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

AS mengeluarkan tindakan penegakan hukum terhadap tiga maskapai Rusia, yaitu Aeroflot, Azur Air, dan UTair. 

Departemen Perdagangan AS mengatakan pada Kamis (7/4) bahwa ketiga maskapai itu telah melanggar kontrol ekspor Amerika yang dikeluarkan setelah invasi Rusia ke Ukraina.
Langkah itu diambil otoritas AS setelah mengidentifikasi lebih dari 170 pesawat Boeing yang dioperasikan maskapai Rusia telah melanggar sanksi AS, termasuk sekitar 40 pesawat Boeing 737 dan 777 Aeroflot.

Departemen Perdagangan mengatakan, Aeroflot serta Azur Air dan Utair dilarang menerima barang-barang Amerika selama 180 hari ke depan.

Departemen Perdagangan mengatakan, Aeroflot serta Azur Air dan Utair dilarang menerima barang-barang Amerika selama 180 hari ke depan.

"Kami tidak hanya memotong kemampuan mereka untuk mengakses barang-barang dari Amerika Serikat tetapi juga mengekspor kembali barang-barang asal AS dari luar negeri," kata Menteri Perdagangan Gina Raimondo dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari AFP.

"Setiap perusahaan yang mencemooh kontrol ekspor kami, khususnya mereka yang melakukannya untuk kepentingan Vladimir Putin dan merugikan rakyat Ukraina, akan merasakan kekuatan penuh dari penegakan departemen," lanjut pernyataan itu.

Maskapai yang terkena sanksi telah mengoperasikan penerbangan di Rusia serta ke negara-negara termasuk China, Vietnam, Turki, India, dan Uni Emirat Arab tanpa meminta izin AS seperti yang diwajibkan pada aturan sanksi.

Departemen Perdagangan mengatakan langkah itu akan mencegah tiga maskapai penerbangan itu menerima barang dari AS, termasuk suku cadang untuk memperbaiki pesawat mereka.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya