Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Tiga Maskapai Rusia Kembali Mendapat Hukuman karena Melakukan Pelanggaran Kontrol Ekspor

JUMAT, 08 APRIL 2022 | 12:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

AS mengeluarkan tindakan penegakan hukum terhadap tiga maskapai Rusia, yaitu Aeroflot, Azur Air, dan UTair. 

Departemen Perdagangan AS mengatakan pada Kamis (7/4) bahwa ketiga maskapai itu telah melanggar kontrol ekspor Amerika yang dikeluarkan setelah invasi Rusia ke Ukraina.
Langkah itu diambil otoritas AS setelah mengidentifikasi lebih dari 170 pesawat Boeing yang dioperasikan maskapai Rusia telah melanggar sanksi AS, termasuk sekitar 40 pesawat Boeing 737 dan 777 Aeroflot.

Departemen Perdagangan mengatakan, Aeroflot serta Azur Air dan Utair dilarang menerima barang-barang Amerika selama 180 hari ke depan.

Departemen Perdagangan mengatakan, Aeroflot serta Azur Air dan Utair dilarang menerima barang-barang Amerika selama 180 hari ke depan.

"Kami tidak hanya memotong kemampuan mereka untuk mengakses barang-barang dari Amerika Serikat tetapi juga mengekspor kembali barang-barang asal AS dari luar negeri," kata Menteri Perdagangan Gina Raimondo dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari AFP.

"Setiap perusahaan yang mencemooh kontrol ekspor kami, khususnya mereka yang melakukannya untuk kepentingan Vladimir Putin dan merugikan rakyat Ukraina, akan merasakan kekuatan penuh dari penegakan departemen," lanjut pernyataan itu.

Maskapai yang terkena sanksi telah mengoperasikan penerbangan di Rusia serta ke negara-negara termasuk China, Vietnam, Turki, India, dan Uni Emirat Arab tanpa meminta izin AS seperti yang diwajibkan pada aturan sanksi.

Departemen Perdagangan mengatakan langkah itu akan mencegah tiga maskapai penerbangan itu menerima barang dari AS, termasuk suku cadang untuk memperbaiki pesawat mereka.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya