Berita

Aksi buruh Aceh menuntuk kenaikan UMP/RMOLAceh

Nusantara

Tetapkan Upah Murah, FSPMI dan Aspek Indonesia Gugat Gubernur Aceh

JUMAT, 08 APRIL 2022 | 03:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh dan Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Provinsi Aceh menggugat Gubernur Aceh Nova Iriansyah tentang penetapan upah minimum provinsi. Gugatan ini didaftarkan ke pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, 24 Maret 2022.

Sekretaris ASPEK Indonesia Aceh, Muhammad Arnif, mengatakan buruh Aceh menggugat karena upah minumum provinsi 2022 di Aceh tidak sebanding. Kenaikan, jika dibandingkan dengan tahun lalu, hanya sebesar Rp 1.400.

“Hanya cukup untuk membeli sebutir telur mentah,” kata Arnif, dikutip RMOLAceh, Kamis (7/4).


Tim kuasa penggugat, Riki Yuniagara, mengatakan hari ini digelar sidang ke dua dengan agenda pemeriksaan persiapan. Tergugat, kata Riki, diwakili oleh kuasa hukumnya.

Tim kuasa hukum juga menilai surat keputusan (SK) tentang UMP yang di keluarkan Gubernur Aceh tidak cermat dan sangat terkesan buru-buru, bahkan mengabaikan rujukan hukum tentang kekhususan Aceh seperti UU Pemerintahan Aceh Jo Qanun Aceh No 7/2014 tentang Ketenagakerjaan.

Gubernur malah menggunakan rujukan hukum dari Menteri Ketenagakerjaan yang telah dicabut. Gubernur Aceh terkesan takut dengan sanksi dari pemerintah pusat sehingga mengabaikan kekhususan Aceh.

Seharusnya Gubernur Aceh meniru sikap Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat yang mengubah keputusan tentang UMP. Mereka tidak merujuk kepada peraturan menteri ketenagakerjaan.

Gubernur Aceh seharusnya tidak takut akan sanksi karena penetapan upah ini adalah kebijakan daerah yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Apalagi Aceh memiliki kekhususan.

Buruh berharap Gubernur Aceh berbesar hati dan bersedia mengubah surat keputusan tentang UMP Aceh dengan menerbitkan keputusan baru. Kenaikan UMP, kata dia, minimal 10 persen dari UMP tahun sebelumnya atau angka yang dinilai layak untuk membantu meningkatkan kesejahteraan buruh di masa pandemi ini.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya