Berita

Aksi buruh Aceh menuntuk kenaikan UMP/RMOLAceh

Nusantara

Tetapkan Upah Murah, FSPMI dan Aspek Indonesia Gugat Gubernur Aceh

JUMAT, 08 APRIL 2022 | 03:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh dan Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Provinsi Aceh menggugat Gubernur Aceh Nova Iriansyah tentang penetapan upah minimum provinsi. Gugatan ini didaftarkan ke pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, 24 Maret 2022.

Sekretaris ASPEK Indonesia Aceh, Muhammad Arnif, mengatakan buruh Aceh menggugat karena upah minumum provinsi 2022 di Aceh tidak sebanding. Kenaikan, jika dibandingkan dengan tahun lalu, hanya sebesar Rp 1.400.

“Hanya cukup untuk membeli sebutir telur mentah,” kata Arnif, dikutip RMOLAceh, Kamis (7/4).


Tim kuasa penggugat, Riki Yuniagara, mengatakan hari ini digelar sidang ke dua dengan agenda pemeriksaan persiapan. Tergugat, kata Riki, diwakili oleh kuasa hukumnya.

Tim kuasa hukum juga menilai surat keputusan (SK) tentang UMP yang di keluarkan Gubernur Aceh tidak cermat dan sangat terkesan buru-buru, bahkan mengabaikan rujukan hukum tentang kekhususan Aceh seperti UU Pemerintahan Aceh Jo Qanun Aceh No 7/2014 tentang Ketenagakerjaan.

Gubernur malah menggunakan rujukan hukum dari Menteri Ketenagakerjaan yang telah dicabut. Gubernur Aceh terkesan takut dengan sanksi dari pemerintah pusat sehingga mengabaikan kekhususan Aceh.

Seharusnya Gubernur Aceh meniru sikap Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat yang mengubah keputusan tentang UMP. Mereka tidak merujuk kepada peraturan menteri ketenagakerjaan.

Gubernur Aceh seharusnya tidak takut akan sanksi karena penetapan upah ini adalah kebijakan daerah yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Apalagi Aceh memiliki kekhususan.

Buruh berharap Gubernur Aceh berbesar hati dan bersedia mengubah surat keputusan tentang UMP Aceh dengan menerbitkan keputusan baru. Kenaikan UMP, kata dia, minimal 10 persen dari UMP tahun sebelumnya atau angka yang dinilai layak untuk membantu meningkatkan kesejahteraan buruh di masa pandemi ini.



Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya