Berita

Konferensi pers tim kuasa hukum Adam Rachmat Damiri/Ist

Hukum

Kuasa Hukum Keberatan Vonis 20 Tahun Adam Damiri

JUMAT, 08 APRIL 2022 | 00:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa Hukum Adam Damiri, Yulius Irawansyah mengatakan ada beberapa masalah yang menjadi perhatian atas vonis kasus yang diberikan kepada Adam Rachmat Damiri (ARD).

Ia mengatakan bahwa sampai saat ini salinan putusan masih belum diterima oleh tim kuasa hukum Adam Damiri dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami belum terima salinan putusan dari pengadilan negeri, sehingga pembelaan kita menjadi tidak maksimal," ujarnya dalam konferensi pers yang di Jakarta Kamis sore (7/4).


Selain putusan yang belum diterima, menurut Yulius, seharusnya vonis hukum terhadap Adam Damiri diringankan bukan justru ditambah karena ada beberapa hal yang meringankan.

"Lagi-lagi putusan yang diterima oleh pak Adam Damiri, ada hal-hal yang meringankan hukuman tapi justru ditambah," ungkapnya.

Perhitungan kerugian negara yang rancu juga menjadi suatu hal yang menjadi masalah atas putusan yang diterima oleh Adam Damiri.

"Yang ketiga, tanda tanya yang besar bagi kami itu (kerugian negara) sebesar Rp angka 22,7 triliun. Itu darimana asal muasal perhitungan yang masih rancu," ucapnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI tahun 2021, kerugian negara pada PT Asabri periode 2012-2019 mencapai 22,7 triliun rupiah, 2,7 triliun rupiah diantaranya merupakan kerugian era ARD menjabat Dirut. Atas dasar itu, hukuman terhadap ARD dianggap tak logis.

"Secara logika sangat tidak masuk akal apabila klien kami mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara, yang mana hukuman tersebut sama beratnya dan bahkan lebih berat dari hukuman yang diterima oleh beberapa terdakwa lainnya," kata Yulius Irwansyah.

Kerugian 2,7 triliun rupiah era ARD juga masih patut dipertanyakan. Pasalnya, era ARD itu investasi di saham kode CNKO dan LCGP tercatat rugi dalam perhitungan BPK, tapi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI di tahun 2021 kedua saham tersebut berubah menjadi tidak lagi rugi.

"Ternyata seiring waktu mengalami kenaikan nilai harga sehingga tidak lagi berada di posisi yang rugi melainkan berubah menjadi keuntungan atau setidak-tidaknya balik modal," kata Dia.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara ARD pada tanggal 4 Januari 2022 lalu, salah satu hakim anggota dalam persidangan pun menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan anggota majelis hakim lainnya, yang pada intinya berpendapat bahwa kerugian negara yang dialami oleh PT Asabri dalam perkara korupsi ini tidak nyata dan tidak pasti.

Untuk itu, kata Dia, perhitungan kerugian negara yang seharusnya jelas dan pasti tersebut adalah peluang bagi tim untuk memperjuangkan keadilan bagi ARD hingga akhir.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya