Berita

Ketua Setara Institute Hendardi/Net

Politik

Setara Institute: Hingga Ramadhan, Erick Thohir Gagal Disiplinkan PTPN V

KAMIS, 07 APRIL 2022 | 21:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Terhitung sejak September 2021, lebih dari 1.000 orang petani dan pekerja Kopsa-M tidak lagi memperoleh pendapatan bulanan dari hasil penjualan buah pada PTPN V, Pekanbaru Riau.

Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, dana penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dipasok ke PTPN V, sekaligus Pagar dari kebun milik petani dengan taksiran jumlah mencapai 4 miliar rupiah ditahan tanpa alasan hukum yang sah.

Hendardi menyebutkan, sebanyak 5 kali surat dilayangkan pengurus Kopsa-M, tetapi tetap diabaikan. Hingga memasuki Ramadhan, Erick Thohir selaku Menteri BUMN, gagal mendisiplinkan PTPN V untuk memenuhi kewajibannya pada para petani.


"Padahal pada 26 November 2021, Erick Thohir berjanji di hadapan perwakilan petani Kopsa0M, di Masjid Raya An Nur Pekanbaru, akan menindak semua pihak yang terlibat menyengsarakan petani Kopsa-M," kata Hendardi dalam keterangannya, Kamis (7/4).

"Baik yang menahan uang, memecah belah pengurus Kopsa-M, memanipulasi kredit pembangunan kebun, hingga oknum PTPN V yang menjual kebun petani lebih kurang 400 hektar. Dari semua janji itu tidak ada satu pun yang dipenuhi hingga kini oleh Erick Thohir," imbuhnya menekankan.

Dia menambahkan, jangankan mengabil gerak cepat prakarsa penyelesaian persoalan petani Kopsa-M, Erick Thohir justru seperti membiarkan para petinggi PTPN V mempermainkan petani.

"Termasuk berkolaborasi dengan perusahaan ilegal PT Langgam Harmuni yang terindikasi menjadi penadah penjualan kebun petani, mengorkestrasi instrumen hukum memenjarakan Ketua Kopsa-M, H. Anthony Hamzah, yang dosen UNRI dan pembela HAM para petani Kampar," sambungnya.

Lanjutnya, tindakan penahanan dana petani secara sepihak oleh PTPN V dan pembiaran persoalan kemitraan yang tidak sehat oleh Erick Thohir telah berdampak pada kesulitan petani dan pekerja dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan merupakan bentuk ketidakpatuhan perusahan menjalankan prinsip ESG atau Environmental, Social, Governance.

"Untuk itu, Setara Institute mendesak Menteri BUMN mengambil sikap dan segera menyelesaikan persoalan petani Kopsa-M dan menindak jajaran direksi yang terus memelihara kultur dagang VOC, seperti saat Belanda berkuasa di Indonesia," demikian Hendardi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya