Berita

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi/Net

Nusantara

Menhub: Kewajiban Booster saat Mudik Hasil Konsultasi dengan 6 Profesor

KAMIS, 07 APRIL 2022 | 03:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemerintah memusutkan tidak melarang masyarakat melaksanakan mudik lebaran. Namun dengan syarat sudah melakukan vaksinasi tahap ketiga alias booster.

Terkait keputusan pemerintah mewajibkan booster bagi masyarakat yang ingin mudik ini diungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Menurut Budi, keputusan ini hasil diskusi dengan profesor dari sejumlah universitas. Namun Budi tak mengungkap siapa profesor yang diajak pemerintah membahas kebijakan wajib booster untuk melakukan perjalanan mudik.

“Bahasan booster ini dibahas dengan detail dengan lima hingga enam profesor dari lima sampai enam universitas. Dan beliau-beliau itu memberikan rekomendasi apabila kita memberikan relaksasi daripada perjalanan dalam negeri luar negeri, maka booster merupakan keharusan,” kata Budi kepada saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4).


“Kalo bapak ibu lihat bahwa kita dalam waktu 2 minggu terakhir ini menghilangkan karantina, menghilangkan PCR pada saat kedatangan, juga menurunkan syarat-syarat perjalanan menggunakan antigen. Saya pikir ini suatu langkah yang berani tapi kita juga harus bertanggungjawab, maka booster suatu keharusan,” sambung Budi menambahkan.

Dalam hal ini, Budi menyampaikan bahwa upaya pemerintah melakukan vaksinasi ini dengan megoptimalkan TNI-Polri yang menggelarkan vaksinasi di berbagai tempat.

“Bahkan tadi diputuskan masjid itu di siang hari dan malam hari, bahkan di pesantren juga disetujui untuk diberikan booster. Dan menurut profesor dengan adanya booster, mengurangi risiko mereka bila terkena dan juga kalo terkena mereka tidak terkena parah,” pungkas Budi.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Prabowo Harus Siapkan Langkah Antisipatif Ketahanan Energi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:59

Beckham Jawab Keraguan dengan Tampil Trengginas di GBK

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:48

Daftar 97 Pinjol yang Didenda KPPU Imbas Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:28

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Wejangan Ray Dalio

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:45

Ketua DPD Dorong Pembangunan Fondasi Sepak Bola Lewat Kompetisi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:29

KPPU Denda 97 Pinjol Buntut Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:59

Purbaya Disentil Anas Urbaningrum Usai Nyemprot Ekonom Kritis

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:33

Serius Bahas PP Tunas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:18

Polri Didesak Audit Dugaan Aliran Dana Asing ke LSM

Sabtu, 28 Maret 2026 | 00:59

Selengkapnya