Berita

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus perampokan bank/Ist

Presisi

Staf HRD Nekat Rampok Bank BJB Jakarta Selatan karena Terlilit Utang

RABU, 06 APRIL 2022 | 23:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polres Jakarta Selatan bersama Polsek Cilandak berhasil menangkap pelaku perampokan Bank BJB yang berlokasi di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

Pelaku berinisial BS (43) berhasil ditangkap polisi saat menjalankan aksinya. Dari tangan staf HRD bank swasta ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu airsoftgun, satu buah pisau lipat, sejumlah petasan asap atau bom asap, serta sejumlah tali.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pelaku melakukan aksi perampokan Bank BJB tersebut dengan sendiri lantaran terlilit utang miliaran rupiah yang sudah memasuki jatuh tempo.


“Karena terlilit utang dan di hari Jumat nanti itu sudah jatuh tempo. Staf HRD bank swasta tersebut pusing tujuh keliling karena harus membayar utangnya dan terus dikejar oleh peminjam. Sehingga timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan," kata Budhi dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (6/4).

Mantan Kapolres Jakarta Utara ini mengatakan, sebelum melakukan aksi perampokan, pelaku terlebih dulu melakukan survey lokasi, hingga akhirnya memilih bank BJB lantaran terlihat sepi dan bisa membuatnya leluasa untuk merampok.

"Karena bank ini cukup sepi, sehingga tersangka beranggapan bahwa dirinya bisa leluasa untuk melakukan aksinya," katanya.

Dari tangan tersangka, lanjutnya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk merampok antara lain satu buah pisau lipat, sejumlah petasan asap atau bom asap, serta sejumlah tali.

Budhi tak habis pikir dengan aksi yang dilakukan BS. Sebab, BS memiliki penghasilan yang lumayan tinggi sebesar Rp 60 juta setiap bulan. Namun karena terlilit hutang dia nekat melakukan perampokan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 365 juncto Pasal 35 KUHP tentang Percobaan Perampokan dan UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan airsoftgun. “Ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara,”pungkasnya.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Program Prabowo Tak Akan Berdampak Jika Soliditas Internal Rapuh

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:03

Prabowo Tantang Danantara Capai Return on Asset 7 Persen

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:01

Pakar: Investigasi Digital Forensik Bisa jadi Alat Penegakan Hukum Kasus Investasi

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:46

Wapres Tekankan Kuartal I Momentum Emas Sektor Pariwisata

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:40

Kapolri Siap Bangun Lebih dari 1.500 SPPG Selama 2026

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:26

Kolaborasi Inspiratif: Dari Ilustrasi ke Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:20

Setnov Hadir, Bahlil Hanya Pidato Singkat di HUT Fraksi Partai Golkar DPR

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:18

Kepala BPKH: Desain Kelembagaan Sudah Tepat, Tak Perlu Ubah Struktur

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:16

Prabowo Hadiri Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:53

Keuangan Haji Harus Berubah, Wamenhaj Dorong Tata Kelola yang Lebih Modern

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:36

Selengkapnya