Berita

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus perampokan bank/Ist

Presisi

Staf HRD Nekat Rampok Bank BJB Jakarta Selatan karena Terlilit Utang

RABU, 06 APRIL 2022 | 23:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polres Jakarta Selatan bersama Polsek Cilandak berhasil menangkap pelaku perampokan Bank BJB yang berlokasi di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

Pelaku berinisial BS (43) berhasil ditangkap polisi saat menjalankan aksinya. Dari tangan staf HRD bank swasta ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu airsoftgun, satu buah pisau lipat, sejumlah petasan asap atau bom asap, serta sejumlah tali.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pelaku melakukan aksi perampokan Bank BJB tersebut dengan sendiri lantaran terlilit utang miliaran rupiah yang sudah memasuki jatuh tempo.


“Karena terlilit utang dan di hari Jumat nanti itu sudah jatuh tempo. Staf HRD bank swasta tersebut pusing tujuh keliling karena harus membayar utangnya dan terus dikejar oleh peminjam. Sehingga timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan," kata Budhi dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (6/4).

Mantan Kapolres Jakarta Utara ini mengatakan, sebelum melakukan aksi perampokan, pelaku terlebih dulu melakukan survey lokasi, hingga akhirnya memilih bank BJB lantaran terlihat sepi dan bisa membuatnya leluasa untuk merampok.

"Karena bank ini cukup sepi, sehingga tersangka beranggapan bahwa dirinya bisa leluasa untuk melakukan aksinya," katanya.

Dari tangan tersangka, lanjutnya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk merampok antara lain satu buah pisau lipat, sejumlah petasan asap atau bom asap, serta sejumlah tali.

Budhi tak habis pikir dengan aksi yang dilakukan BS. Sebab, BS memiliki penghasilan yang lumayan tinggi sebesar Rp 60 juta setiap bulan. Namun karena terlilit hutang dia nekat melakukan perampokan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 365 juncto Pasal 35 KUHP tentang Percobaan Perampokan dan UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan airsoftgun. “Ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara,”pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya