Berita

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus perampokan bank/Ist

Presisi

Staf HRD Nekat Rampok Bank BJB Jakarta Selatan karena Terlilit Utang

RABU, 06 APRIL 2022 | 23:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polres Jakarta Selatan bersama Polsek Cilandak berhasil menangkap pelaku perampokan Bank BJB yang berlokasi di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

Pelaku berinisial BS (43) berhasil ditangkap polisi saat menjalankan aksinya. Dari tangan staf HRD bank swasta ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu airsoftgun, satu buah pisau lipat, sejumlah petasan asap atau bom asap, serta sejumlah tali.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pelaku melakukan aksi perampokan Bank BJB tersebut dengan sendiri lantaran terlilit utang miliaran rupiah yang sudah memasuki jatuh tempo.


“Karena terlilit utang dan di hari Jumat nanti itu sudah jatuh tempo. Staf HRD bank swasta tersebut pusing tujuh keliling karena harus membayar utangnya dan terus dikejar oleh peminjam. Sehingga timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan," kata Budhi dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (6/4).

Mantan Kapolres Jakarta Utara ini mengatakan, sebelum melakukan aksi perampokan, pelaku terlebih dulu melakukan survey lokasi, hingga akhirnya memilih bank BJB lantaran terlihat sepi dan bisa membuatnya leluasa untuk merampok.

"Karena bank ini cukup sepi, sehingga tersangka beranggapan bahwa dirinya bisa leluasa untuk melakukan aksinya," katanya.

Dari tangan tersangka, lanjutnya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk merampok antara lain satu buah pisau lipat, sejumlah petasan asap atau bom asap, serta sejumlah tali.

Budhi tak habis pikir dengan aksi yang dilakukan BS. Sebab, BS memiliki penghasilan yang lumayan tinggi sebesar Rp 60 juta setiap bulan. Namun karena terlilit hutang dia nekat melakukan perampokan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 365 juncto Pasal 35 KUHP tentang Percobaan Perampokan dan UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan airsoftgun. “Ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara,”pungkasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Timur Tengah Memanas, PKB Ingatkan Ancaman Lonjakan Harga Pupuk

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:53

Likuiditas Februari Tumbuh 8,7 Persen, Ditopang Belanja Pemerintah dan Kredit

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:38

Trump Bikin Gaduh Lagi, Hormuz Disebut “Selat Trump"

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:53

Krisis BBM Sri Lanka Mulai Mengancam Sektor Pangan

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:17

Arus Balik Lebaran 2026 Dorong Rekor Baru Penumpang Kereta Api

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:53

Beban Utang AS: Masalah Besar yang Masih Diabaikan Pasar

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:24

IHSG Lesu Pasca Libur Lebaran, Asing Ramai-ramai Jual Saham

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:52

Amerika Sesumbar Bisa Habisi Iran dalam Hitungan Minggu Tanpa Perang Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:40

Kapal Pertamina Masih Tertahan di Hormuz, DPR Desak Presiden Turun Tangan!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:28

Komisi XII DPR: WFH Bukan Solusi Tunggal untuk Hemat Energi!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:12

Selengkapnya